.::TOWARD green CAMPUS POLTEKBA::.
Email Pengembang RPS:edwin.widiatmoko@gmail.com |
Generated by SPMI apps :@April 10, 2025, 8:42 pm Form. Code: FRM/AK/08.133.0 |
|
JURUSAN AKUNTANSI |
|
||||||
PROGRAM
STUDI AKUNTANSI PERPAJAKAN |
||||||||
RENCANA
PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS) T.A 2022/2023 |
||||||||
MATA KULIAH |
KODE |
BOBOT SKS |
JAM/SMT |
SEMESTER |
TANGGAL PENYUSUNAN |
|||
T |
P |
TOTAL |
||||||
Hukum Pajak |
AP 307 |
2 |
0 |
2 |
28 |
3 |
13-10-2022 |
|
OTORISASI |
DOSEN PENGEMBANG RPS |
KETUA PROGRAM STUDI |
||||||
Scan QR untuk Akses
Dokumen ini |
|
|
||||||
Edwin Widiatmoko |
Endang Sri Apriani S.E., M.E |
|||||||
NIP/NIK. |
NIP/NIK. 2021.90.003 |
|||||||
Capaian Pembelajaran
(CPL) |
CPL
- PRODI |
|||||||
SIKAP |
||||||||
(S-1) Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius (S-3) Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila (S-4) Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa |
||||||||
PENGETAHUAN |
||||||||
(P-1) Mampu mengaplikasikan bidang keahlian akuntansi perpajakan dan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi (P-2) Menguasai konsep teoritis akuntansi secara mendalam dan penerapannya pada bidang secara spesifik antara lain akuntansi sektor publik, akuntansi manajemen, akuntansi perpajakan, sistem informasi akuntansi dan akuntansi syariah untuk menyelesaikan masalah secara sistematis (P-7) Mampu menguasai konsep - konsep perpajakan, aturan perpajakan untuk mendukung pelaporan internal organisasi dan mendukung proses penghitungan, pembayaran, dan pelaporan perpajakan |
||||||||
KETRAMPILAN
UMUM |
|
|||||||
(KU-1) Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, inovatif, bermutu, dan terukur dalam melakukan pekerjaan di bidang akuntansi perpajakan serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang perpajakan (KU-3) Mampu mengkaji kasus penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi pada bidang akuntansi perpajakan yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan bidang keahlian akuntansi perpajakan dalam rangka menghasilkan prototype, prosedur baku, desain sistem informasi akuntansi (KU-9) Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi. |
||||||||
KETERAMPILAN
KHUSUS |
||||||||
(KK-1) Mampu menjadi teknisi akuntansi ahli yang mampu melakukan pekerjaan di bidang akuntansi pada perusahaan (entitas bisnis) jasa, dagang, dan/atau manufaktur berskala besar dan/atau go-public dan mampu mengaplikasikan pada bidang keahlian akuntansi secara spesifik antara lain akuntansi sektor publik, akuntansi manajemen, akuntansi perpajakan, sistem informasi akuntansi dan akuntansi syariah yang sesuai dengan standar dan prinsip- prinsip yang berlaku umum dan relevan di bidang akuntansi, melalui proses penganalisisan data keuangan dan pemilihan metode yang sesuai, didukung dengan kemampuan di bidang manajemen, teknologi informasi, keahlian interpersonal dan komunikasi (KK-9) Mampu menjalankan fungsi penelaah keberatan (PK) yaitu menjalankan penelaahan terhadap permohonan keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar di lingkungan organisasi pemungut pajak (fiskus) dengan menerapkan ilmu pengetahuan di bidang pemeriksaan pajak serta aturan - aturan hukum di bidang perpajakan. (KK-11) Mampu mengikuti perkembangan dan isu terkini yang terkait di bidang akuntansi dan perpajakan terutama terkait dengan penggunaan teknologi informasi untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas pelaporan di bidang akuntansi dan perpajakan. (KK-12) Mampu menerapkan penelitian terapan di bidang akuntansi dan perpajakan sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. |
||||||||
Capaian Mata Kuliah
(CP-MK) |
CP
- MK |
|||||||
CP - MK 1. Mampu menjelaskan pengetahuan dasar tentang sejarah perpajakan dan hukum pajak. CP - MK 2. Mampu menjelaskan tentang teori pemungutan pajak. CP - MK 3. Mampu menjelaskan tentang pembagian pajak. CP - MK 4. Mampu menjelaskan tentang subjek, objek, dan tarif pajak. CP - MK 5. Mampu menjelaskan tentang peradilan dalam hukum pajak. CP - MK 6. Mampu menjelaskan tentang reformasi pajak. CP - MK 7. Mampu menjelaskan tentang wajib pajak dan utang pajak. CP - MK 8. Mampu menjelaskan tentang ketetapan pajak. CP - MK 9. Mampu menjelaskan tentang pembayaran dan pelaporan pajak. CP - MK 10. Mampu menjelaskan tentang penagihan pajak. CP - MK 11. Mampu menjelaskan tentang pembukuan dan pencatatan. CP - MK 12. Mampu menjelaskan tentang pemeriksaan & penyidikan pajak. CP - MK 13. Mampu menjelaskan tentang pajak daerah dan retribusi daerah. CP - MK 14. Mampu menjelaskan tentang hukum pajak internasional. |
||||||||
KEMAMPUAN
AKHIR SETIAP PERTEMUAN (Sub-CPMK) |
||||||||
Sub CP-MK 1: Mahasiswa mampu memahami latar belakang mempelajari mata kuliah Hukum Pajak dan materi yang akan dipelajari selama satu semester, serta dapat menjelaskan pengetahuan dasar tentang sejarah perpajakan dan hukum pajak Sub CP-MK 2: Mahasiswa mampu menjelaskan pengetahuan dasar tentang sejarah perpajakan dan hukum pajak Sub CP-MK 3: Mahasiswa mampu menjelaskan Teori Pemungutan Pajak Sub CP-MK 4: Kuis1, Mahasiswa mampu menjelaskan tentang pembagian pajak Sub CP-MK 5: Mahasiswa mampu menjelaskan tentang subjek, objek, dan tarif pajak Sub CP-MK 6: Mahasiswa mampu menjelaskan tentang peradilan dalam hukum pajak Sub CP-MK 7: Mahasiswa mampu menjelaskan tentang reformasi pajak Sub CP-MK 8: Ujian Tengah Semester (UTS) Sub CP-MK 9: Mahasiswa mampu menjelaskan tentang wajib pajak dan utang pajak Sub CP-MK 10: Mahasiswa mampu menjelaskan Penetapan dan ketetapan pajak, serta Pembayaran dan Pelaporan Pajak Sub CP-MK 11: Mahasiswa mampu menjelaskan Penagihan Pajak Sub CP-MK 12: Kuis 2, Mahasiswa mampu menjelaskan Pembukuan dan Pencatatan Sub CP-MK 13: Mahasiswa mampu menjelaskan Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Sub CP-MK 14: Mahasiswa mampu menjelaskan Pajak Daerah dan Retribusi daerah Sub CP-MK 15: Mahasiswa Mampu Hukum Pajak Internasional Sub CP-MK 16: Ujian Akhir Semester (UAS) |
||||||||
Deskripsi Mata Kuliah |
Mata kuliah Hukum Pajak mempelajari dan membekali mahasiswa dengan keterampilan, pengetahuan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam memahami konsep dasar perpajakan berupa sejarah, teori pemungutan, subjek, objek, dan tarif pajak; memahami peradilan dan pemeriksaan pajak; dan mengenal hukum pajak internasional. |
|||||||
Materi Pembelajaran/
Pokok Bahasan |
1. Sejarah Perpajakan, Teori Pemungutan Pajak dan Pembagian Pajak. |
|||||||
Pustaka |
Pustaka Utama: |
|||||||
Media Pembelajaran |
Media : |
|||||||
Dosen Pengampu |
Edwin Widiatmoko, |
Mata Kuliah |
Hukum Pajak |
|||
Kode Mata Kuliah |
AP 307 |
Minggu ke- |
Sub
CP-MK (sebagai kemampuan
akhir yang diharapkan) |
Indikator |
Kriteria & Bentuk
Penilaian |
Metode Pembelajaran
(Estimasi Waktu) |
Materi Pembelajaran
(Pustaka) |
Bobot Penilaian
(%) |
|||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
|||
1 | Sub CP-MK 1: Mahasiswa mampu memahami latar belakang mempelajari mata kuliah Hukum Pajak dan materi yang akan dipelajari selama satu semester, serta dapat menjelaskan pengetahuan dasar tentang sejarah perpajakan dan hukum pajak |
|
Tugas, Presentasi dan Study Break / Post Test |
Metode presentasi, ceramah dan penjelasan, serta diskusi (2x50) |
|
3 |
|||
2 | Sub CP-MK 2: Mahasiswa mampu menjelaskan pengetahuan dasar tentang sejarah perpajakan dan hukum pajak |
|
Tugas, Presentasi dan Study Break / Post Test |
Metode presentasi, ceramah dan penjelasan, serta diskusi (2x50) |
|
3 |
|||
3 | Sub CP-MK 3: Mahasiswa mampu menjelaskan Teori Pemungutan Pajak |
|
Tugas, Presentasi dan Study Break / Post Test |
Metode presentasi, ceramah dan penjelasan, serta diskusi (2x50) |
|
3 |
|||
4 | Sub CP-MK 4: Kuis1, Mahasiswa mampu menjelaskan tentang pembagian pajak |
|
Tugas, Presentasi dan Study Break / Post Test |
Metode presentasi, ceramah dan penjelasan, serta diskusi (2x50) |
|
7 |
|||
5 | Sub CP-MK 5: Mahasiswa mampu menjelaskan tentang subjek, objek, dan tarif pajak |
|
Tugas, Presentasi dan Study Break / Post Test |
Metode presentasi, ceramah dan penjelasan, serta diskusi (2x50) |
|
3 |
|||
6 | Sub CP-MK 6: Mahasiswa mampu menjelaskan tentang peradilan dalam hukum pajak |
|
Tugas, Presentasi dan Study Break / Post Test |
Metode presentasi, ceramah dan penjelasan, serta diskusi (2x50) |
|
3 |
|||
7 | Sub CP-MK 7: Mahasiswa mampu menjelaskan tentang reformasi pajak |
|
Tugas, Presentasi dan Study Break / Post Test |
Metode presentasi, ceramah dan penjelasan, serta diskusi (2x50) |
|
3 |
|||
8 |
UTS : Ujian Tengah Semester |
25 |
|||||||
9 | Sub CP-MK 9: Mahasiswa mampu menjelaskan tentang wajib pajak dan utang pajak |
|
Tugas, Presentasi dan Study Break / Post Test |
Metode presentasi, ceramah dan penjelasan, serta diskusi (2x50) |
|
3 |
|||
10 | Sub CP-MK 10: Mahasiswa mampu menjelaskan Penetapan dan ketetapan pajak, serta Pembayaran dan Pelaporan Pajak |
|
Tugas, Presentasi dan Study Break / Post Test |
Metode presentasi, ceramah dan penjelasan, serta diskusi (2x50) |
|
3 |
|||
11 | Sub CP-MK 11: Mahasiswa mampu menjelaskan Penagihan Pajak |
|
Tugas, Presentasi dan Study Break / Post Test |
Metode presentasi, ceramah dan penjelasan, serta diskusi (2x50) |
|
3 |
|||
12 | Sub CP-MK 12: Kuis 2, Mahasiswa mampu menjelaskan Pembukuan dan Pencatatan |
|
Tugas, Presentasi dan Study Break / Post Test |
Metode presentasi, ceramah dan penjelasan, serta diskusi (2x50) |
|
7 |
|||
13 | Sub CP-MK 13: Mahasiswa mampu menjelaskan Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak |
|
Tugas, Presentasi dan Study Break / Post Test |
Metode presentasi, ceramah dan penjelasan, serta diskusi (2x50) |
Pemeriksaan pajak. Teknik & metoda pemeriksaan pajak. Penyidikan pajak.
|
3 |
|||
14 | Sub CP-MK 14: Mahasiswa mampu menjelaskan Pajak Daerah dan Retribusi daerah |
|
Tugas, Presentasi dan Study Break / Post Test |
Metode presentasi, ceramah dan penjelasan, serta diskusi (2x50) |
|
3 |
|||
15 | Sub CP-MK 15: Mahasiswa Mampu Hukum Pajak Internasional |
|
Tugas, Presentasi dan Study Break / Post Test |
Metode presentasi, ceramah dan penjelasan, serta diskusi (2x50) |
|
3 |
|||
16 |
UAS : Ujian Akhir Semester |
25 |
|||||||
.::TOWARD green CAMPUS POLTEKBA::.
Tentang Pengembang
![]() |
Edwin Widiatmoko lahir di Surabaya pada tanggal 28 September 1973 Jabatan fungsional Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Jurusan AKUNTANSI Program Studi Akuntansi Perpajakan |
|