.::TOWARD green CAMPUS POLTEKBA::.
Email Pengembang RPS:juspaparasi@gmail.com |
Generated by SPMI apps :@April 10, 2025, 8:28 pm Form. Code: FRM/AK/08.133.0 |
|
JURUSAN AKUNTANSI |
|
||||||
PROGRAM
STUDI AKUNTANSI PERPAJAKAN |
||||||||
RENCANA
PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS) T.A 2022/2023 |
||||||||
MATA KULIAH |
KODE |
BOBOT SKS |
JAM/SMT |
SEMESTER |
TANGGAL PENYUSUNAN |
|||
T |
P |
TOTAL |
||||||
Pengantar Perpajakan |
AP110822 |
1 |
2 |
3 |
70 |
1 |
||
OTORISASI |
DOSEN PENGEMBANG RPS |
KETUA PROGRAM STUDI |
||||||
Scan QR untuk Akses
Dokumen ini |
|
|
||||||
Juspa Parasi |
Endang Sri Apriani S.E., M.E |
|||||||
NIP/NIK. |
NIP/NIK. 2021.90.003 |
|||||||
Capaian Pembelajaran
(CPL) |
CPL
- PRODI |
|||||||
SIKAP |
||||||||
(S-1) Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius (S-2) Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama,moral, dan etika (S-3) Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila (S-4) Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa (S-5) Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain (S-6) Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan (S-7) Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara (S-8) Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik (S-9) Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri (S-10) Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan. |
||||||||
PENGETAHUAN |
||||||||
(P-1) Mampu mengaplikasikan bidang keahlian akuntansi perpajakan dan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi (P-2) Menguasai konsep teoritis akuntansi secara mendalam dan penerapannya pada bidang secara spesifik antara lain akuntansi sektor publik, akuntansi manajemen, akuntansi perpajakan, sistem informasi akuntansi dan akuntansi syariah untuk menyelesaikan masalah secara sistematis (P-3) Mampu mengambil keputusan operasional yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data akuntansi untuk mememberikan alternatif solusi baik secara mandiri maupun kelompok dan mampu menyajikan laporan sesuai dengan lingkup dan tangggung jawabnya (P-4) Mampu melakukan evaluasi dan supervisi terhadap pencapaian hasil pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya baik sebagai anggota dan/atau pimpinan dalam suatu organisasi (P-5) Mampu menguasai konsep pada bidang akuntansi secara umum, meliputi identifikasi transaksi bisnis sampai dengan penyampaian informasi keuangan bagi pihak - pihak yang berkepentingan (stakeholders) dengan informasi tersebut (P-6) Mampu menguasai konsep cabang-cabang ilmu akuntansi meliputi akuntansi keuangan, akuntansi manajemen, akuntansi perpajakan, audit internal, dan audit eksternal untuk mendukung pengambilan keputusan, baik keputusan internal organisasi maupun eksternal organisasi (P-7) Mampu menguasai konsep - konsep perpajakan, aturan perpajakan untuk mendukung pelaporan internal organisasi dan mendukung proses penghitungan, pembayaran, dan pelaporan perpajakan (P-8) Mampu menguasai teknologi informasi yang terkait dengan bidang akuntansi perpajakan untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas pada era revolusi industri 4.0 |
||||||||
KETRAMPILAN
UMUM |
|
|||||||
(KU-1) Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, inovatif, bermutu, dan terukur dalam melakukan pekerjaan di bidang akuntansi perpajakan serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang perpajakan (KU-2) Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu dan terukur (KU-3) Mampu mengkaji kasus penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi pada bidang akuntansi perpajakan yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan bidang keahlian akuntansi perpajakan dalam rangka menghasilkan prototype, prosedur baku, desain sistem informasi akuntansi (KU-4) Mampu menyusun hasil kajian bidang akuntansi perpajakan dalam bentuk kertas kerja, spesifikasi desain, atau esai, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi (KU-5) Mampu mengambil keputusan secara tepat berdasarkan prosedur baku, spesifikasi desain, persyaratan keselamatan dan keamanan kerja dalam melakukan supervisi dan evaluasi pada pelaksanaan pekerjaan akuntansi perpajakan (KU-6) Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja sama dan hasil kerja sama di dalam maupun di luar lembaganya (KU-7) Mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan bidang akuntansi perpajakan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggungjawabnya (KU-8) Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada dibawah tanggung jawabnya, dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri dan (KU-9) Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi. |
||||||||
KETERAMPILAN
KHUSUS |
||||||||
(KK-1) Mampu menjadi teknisi akuntansi ahli yang mampu melakukan pekerjaan di bidang akuntansi pada perusahaan (entitas bisnis) jasa, dagang, dan/atau manufaktur berskala besar dan/atau go-public dan mampu mengaplikasikan pada bidang keahlian akuntansi secara spesifik antara lain akuntansi sektor publik, akuntansi manajemen, akuntansi perpajakan, sistem informasi akuntansi dan akuntansi syariah yang sesuai dengan standar dan prinsip- prinsip yang berlaku umum dan relevan di bidang akuntansi, melalui proses penganalisisan data keuangan dan pemilihan metode yang sesuai, didukung dengan kemampuan di bidang manajemen, teknologi informasi, keahlian interpersonal dan komunikasi (KK-2) Mampu menghasilkan informasi akuntansi yang akuntabel, benar dan wajar untuk internal perusahaan di bidang perpajakan seperti menyiapkan perhitungan dan penyetoran PPN, PPnBM menyiapkan perhitungan dan penyetoran PPh Wajib Pajak Badan Menyiapkan perhitungan dan penyetoran Wajib Pajak Asing dan menyiapkan perhitungan dan penyetoran PPh khusus (KK-3) Mampu menghasilkan jasa akuntansi perpajakan yang berkualitas yaitu melakukan pengelolaan dokumen perpajakan seperti pengelolaan dokumen PPN dan PPnBM pengelolaan dokumen PPh Badan pengelolaan dokumen PPh Khusus pengelolaan dokumen BPHTB pengelolaan dokumen WP Asing (KK-4) Mampu melakukan perhitungan, penyetoran dan pelaporan pajak meliputi perhitungan, penyetoran dan pelaporan PPh Badan perhitungan, penyetoran dan pelaporan PPN dan PPnBM perhitungan, penyetoran dan pelaporan PPH Khusus, BPHTB dan perhitungan, penyetoran dan pelaporan WP asing (KK-5) Mampu melakukan jasa pemeriksaan pajak meliputi pemeriksaan PPN dan PPnBM pemeriksaan PPh badan pemeriksaan BPHTB, pemeriksaan WP Asing dan pemeriksaan WP Pribadi. (KK-6) Mampu membuat perencanaan/manajemen pajak untuk perencanaan pribadi, perencanaan PPN dan PPnBM, perencanaan PPh Badan, perencanaan BPHTB dan membuat perencanaan pajak untuk WP Asing. (KK-7) Menyiapkan hasil analisis laporan keuangan secara realistik dan dapat diberikan kepada pengguna jasa dengan mempertimbangkan isu - isu di bidang perpajakan, risiko dan alternatif - alternatif kebijakan yang dapat dilaksanakan. (KK-8) Mampu menjadi account representative dalam menjalankan fungsi pelayanan dan konsultasi Wajib Pajak menjalankan fungsi pengawasan dan penggalian potensi Wajib Pajak dalam lingkup organisasi pemungut pajak (fiskus) organisasi bisnis maupun konsultan bisnis. (KK-9) Mampu menjalankan fungsi penelaah keberatan (PK) yaitu menjalankan penelaahan terhadap permohonan keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar di lingkungan organisasi pemungut pajak (fiskus) dengan menerapkan ilmu pengetahuan di bidang pemeriksaan pajak serta aturan - aturan hukum di bidang perpajakan. (KK-10) Mampu mengoperasikan aplikasi - aplikasi untuk mendukung proses pelaporan akuntansi dan perpajakan, seperti aplikasi komputer akuntansi, pengolah angka (spreadsheet), dan aplikasi komputer lainnya. (KK-11) Mampu mengikuti perkembangan dan isu terkini yang terkait di bidang akuntansi dan perpajakan terutama terkait dengan penggunaan teknologi informasi untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas pelaporan di bidang akuntansi dan perpajakan. (KK-12) Mampu menerapkan penelitian terapan di bidang akuntansi dan perpajakan sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. |
||||||||
Capaian Mata Kuliah
(CP-MK) |
CP
- MK |
|||||||
1. Mahasiswa mampu memahami sejarah perkembangan perpajakan di Indonesia 2. Mahasiswa mampu memahami Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) 3. Mahasiswa mampu mengidentifikasi dan memahami konsep Pajak penghasilan (PPh) 4. Mahasiswa mampu mengidentifikasi dan memahami konsep Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 5. Mahasiswa mama memahami konsep dan prinsip-prinsip Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 6. Mahasiswa mampu memahami konsep dan prinsip-prinsip Bea Meterai 7. Mahasiswa mampu memahami konsep dan prinsip-prinsip Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) |
||||||||
KEMAMPUAN
AKHIR SETIAP PERTEMUAN (Sub-CPMK) |
||||||||
Mahasiswa mampu memahami latar belakang mempelajari mata kuliah perpajakan dan materi yang akan dipelajari selama satu semester, serta dapat memahami sejarah perkembangan perpajakan di Indonesia Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan tentang Dasar-Dasar Perpajakan Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (1) Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Ketentuan Umum Perpajakan (2) Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Ketentuan Umum Perpajakan (3) Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Ketentuan Umum Perpajakan (4) Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Pajak Penghasilan (1) Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Pajak Penghasilan (2) Ujian Tengah Semester (UTS) Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Pajak Pertambahan Nilai (1) Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Pajak Pertambahan Nilai (2) Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Pajak Bumi dan Bangunan (1) Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Pajak Bumi dan Bangunan (2) Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Bea Materai Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Ujian Akhir Semester (UAS) |
||||||||
Deskripsi Mata Kuliah |
Mata kuliah Pengantar Perpajakan memiliki bobot 3 SKS, yang terdiri dari 2 SKS Praktek dan 1 SKS Teori. Setiap minggu pembelajaran dilakukan selama 5 jam selama 16 minggu dalam 1 semester. Mata kuliah Pengantar Perpajakan merupakan mata kuliah dasar untuk menguasai perpajakan yang berlandaskan pada Undang-undang dan Peraturan Perpajakan yang berlaku. Pembahasan dan pembelajaran pada mata kuliah ini berfokus pada pemahaman dan penguasaan terkait sejarah perpajakan di Indonesia; PPh; PPN dan PPnBM; PBB; Bea Materai dan BPHTB. |
|||||||
Materi Pembelajaran/
Pokok Bahasan |
1. Sejarah perkembangan perpajakan sebelum dan sesudah tahun 1984 |
|||||||
Pustaka |
1. Susunan dalam satu naskah Undang-undang nomor 16 Tahun 2009 tentang KUP
2. Susunan dalam satu naskah Undang-undang nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh)
3. Susunan dalam satu naskah Undang-undang nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM
4. Susunan dalam satu naskah Undang-undang nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
5. Susunan dalam satu naskah Undang-undang nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai
6. Susunan dalam satu naskah Undang-undang nomor 20 Tahun 2000 tentang BPHTB |
|||||||
Media Pembelajaran |
1. Media Daring (Zoom, Google Meet, Google Form)
2. Buku Ajar
3. Kertas Kerja Latihan Soal
4. Slide Mata Kuliah
5. LCD Proyektor
6. Papan Tulis |
|||||||
Dosen Pengampu |
Juspa Parasi, |
Mata Kuliah |
Pengantar Perpajakan |
|||
Kode Mata Kuliah |
AP110822 |
Minggu ke- |
Sub
CP-MK (sebagai kemampuan
akhir yang diharapkan) |
Indikator |
Kriteria & Bentuk
Penilaian |
Metode Pembelajaran
(Estimasi Waktu) |
Materi Pembelajaran
(Pustaka) |
Bobot Penilaian
(%) |
|||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
|||
1 | Mahasiswa mampu memahami latar belakang mempelajari mata kuliah perpajakan dan materi yang akan dipelajari selama satu semester, serta dapat memahami sejarah perkembangan perpajakan di Indonesia |
1. Mahasiswa mampu memahami materi yang akan dipelajari selama 1 semester 2. Mahasiswa mampu memahami kontrak perkuliahan 3. Menjelaskan sejarah perkembangan perpajakan sebelum dan sesudah tahun 1984 4. Menjelaskan definisi pajak, retribusi, sumbangan |
Sesuai RPS dan Kontrak Kuliah |
Metode presentasi, ceramah dan penjelasan, serta diskusi |
- Sejarah perkembangan perpajakan sebelum dan sesudah tahun 1984 - Definisi pajak, retribusi, sumbangan - Mardiasmo. 2016. Perpajakan Edisi Revisi Tahun 2016. Yogyakarta: Penerbit Andi |
4 |
|||
2 | Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan tentang Dasar-Dasar Perpajakan |
1. Mahasiswa mampu memahami Dasar hukum pajak,definisi hukum pajak, kedudukan hukum pajak 2. Mahasiswa mampu memahami Teori dalam pemungutan pajak,sistem pemungutan pajak,azas pemungutan pajak, 3. Mahasiswa mampu memahami Tarif pajak |
Tugas, Presentasi dan Study Break / Post Test |
Metode presentasi, ceramah dan penjelasan, serta diskusi |
Dasar hukum pajak - Definisi hukum pajak - Kedudukan hukum pajak - Teori dalam pemungutan pajak - Sistem pemungutan pajak - Azas pemungutan pajak, - Tarif pajak - Resmi, Siti. 2019. Perpajakan Teori dan Kasus Edisi 11. Jakarta: Salemba Empat |
4 |
|||
3 | Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (1) |
1. Mahasiswa mampu memahami Ketentuan Umum/Pengertianpengertian umum perpajakan, pasal 1 2. Mahasiswa mampu memahami Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pasal 2 3. Mahasiswa mampu memahami Surat Pemberitahuan (SPT), pasal 3,4,5,6,7,8, pembayaran pajak, psl 9 |
Tugas, Presentasi dan Study Break / Post Test |
Metode presentasi, ceramah dan penjelasan, serta diskusi |
- Ketentuan Umum/Pengertianpengertian umum perpajakan, pasal 1 - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pasal 2 - Surat Pemberitahuan (SPT), pasal 3,4,5,6,7,8, pembayaran pajak, psl 9 - Susunan dalam satu naskah Undang-undang nomor 16 Tahun 2009 tentang KUP |
4 |
|||
4 | Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Ketentuan Umum Perpajakan (2) |
1. Mahasiswa mampu memahami Surat Setoran Pajak (SSP), psl 10, Kelebihan pembayaran pajak psl 11 2. Mahasiswa mampu memahami Surat Ketetapan Pajak (SKPKB, SKBKBT, SKPLB,SKPN) psl 12,13,14,15,16,17 |
Tugas, Presentasi dan Study Break / Post Test |
Metode presentasi, ceramah dan penjelasan, serta diskusi |
- Surat Setoran Pajak (SSP), psl 10, Kelebihan pembayaran pajak psl 11 - Surat Ketetapan Pajak (SKPKB, SKBKBT, SKPLB,SKPN) psl 12,13,14,15,16,17 - Susunan dalam satu naskah Undang-undang nomor 16 Tahun 2009 tentang KUP |
4 |
|||
5 | Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Ketentuan Umum Perpajakan (3) |
1. Mahasiswa mampu memahami Penagihan pajak, psl 18,19,20,21,22,23,24. 2. Mahasiswa mampu memahami Keberatan dan banding, psl 25, 26,27, 3. Mahasiswa mampu memahami Pembukuan dan Pemeriksaan, psl 28,29,30,31, |
Tugas, Presentasi dan Study Break / Post Test |
Metode presentasi, ceramah dan penjelasan, serta diskusi |
- Penagihan pajak, psl 18,19,20,21,22,23,24. - Keberatan dan banding, psl 25, 26,27, - Pembukuan dan Pemeriksaan, psl 28,29,30,31 - Susunan dalam satu naskah Undang-undang nomor 16 Tahun 2009 tentang KUP |
4 |
|||
6 | Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Ketentuan Umum Perpajakan (4) |
1. Mahasiswa mampu memahami Ketentuan Khusus, psl 32,34,35,36,37 2. Mahasiswa mampu memahami Ketentuan Pidana, psl 38,39,40,41,43 3. Mahasiswa mampu memahami Penyidikan, psl 44 |
Tugas, Presentasi dan Study Break / Post Test |
Metode presentasi, ceramah dan penjelasan, serta diskusi |
- Ketentuan Khusus, psl 32,34,35,36,37 - Ketentuan Pidana, psl 38,39,40,41,43 - Penyidikan, psl 44 - Susunan dalam satu naskah Undang-undang nomor 16 Tahun 2009 tentang KUP |
4 |
|||
7 | Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Pajak Penghasilan (1) |
1. Mahasiswa mampu memahami Dasar hukum dan Subyek Pajak Penghasilan 2. Mahasiswa mampu memahami Wajib pajak, dan Kewajiban pajak subyektif Pajak Penghasilan 3. Mahasiswa mampu memahami Non subyek pajak dan PTKP Pajak Penghasilan |
Tugas, Presentasi dan Study Break / Post Test |
Metode presentasi, ceramah dan penjelasan, serta diskusi |
- Dasar hukum Pajak Penghasilan - Subyek pajak Pajak Penghasilan - Wajib pajak Pajak Penghasilan - Kewajiban pajak subyektif Pajak Penghasilan - Non subyek pajak, PTKP Pajak Penghasilan - Susunan dalam satu naskah Undang-undang nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak penghasilan |
5 |
|||
8 | Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Pajak Penghasilan (2) |
1. Mahasiswa mampu memahami Cara pembayaran Pajak Penghasilan 2. Mahasiswa mampu memahami Sanksi dan Tarif Pajak Penghasilan 3. Mahasiswa mampu memahami Saat Pajak Penghasilan Terutang |
Tugas, Presentasi dan Study Break / Post Test |
Metode presentasi, ceramah dan penjelasan, serta diskusi |
- Cara pembayaran Pajak Penghasilan - Sanksi dan Tarif Pajak Penghasilan - Saat Pajak Penghasilan terutang - Susunan dalam satu naskah Undang-undang nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak penghasilan |
5 |
|||
9 |
UTS : Ujian Tengah Semester |
20 |
|||||||
10 | Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Pajak Pertambahan Nilai (1) |
1. Mahasiswa mampu memahami Dasar hukum dan Pengertian Pajak Pertambahan Nilai 2. Mahasiswa mampu memahami Mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai 3. Mahasiswa mampu memahami NPPKP Pajak Pertambahan Nilai |
Tugas, Presentasi dan Study Break / Post Test |
Metode presentasi, ceramah dan penjelasan, serta diskusi |
- Dasar hukum dan Pengertian Pajak Pertambahan Nilai - Mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai - NPPKP Pajak Pertambahan Nilai - Susunan dalam satu naskah Undang-undang nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN |
5 |
|||
11 | Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Pajak Pertambahan Nilai (2) |
1. Mahasiswa mampu memahami Sifat, tipe dan prinsip pemungutan Pajak Pertambahan Nilai, 2. Mahasiswa mampu memahami Saat dan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang 3. Mahasiswa mampu memahami SPT masa Pajak Pertambahan Nilai |
Tugas, Presentasi dan Study Break / Post Test |
Metode presentasi, ceramah dan penjelasan, serta diskusi |
- Mahasiswa mampu memahami Sifat, tipe dan prinsip pemungutan Pajak Pertambahan Nilai, - Mahasiswa mampu memahami Saat dan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang - Mahasiswa mampu memahami SPT masa Pajak Pertambahan Nilai - Susunan dalam satu naskah Undang-undang nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN |
5 |
|||
12 | Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Pajak Bumi dan Bangunan (1) |
1. Mahasiswa mampu memahami Dasar hukum, Azas, dan Pendaftaran Pajak Bumi dan Bangunan 2. Mahasiswa mampu memahami Surat ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan |
Tugas, Presentasi dan Study Break / Post Test |
Metode presentasi, ceramah dan penjelasan, serta diskusi |
- Dasar hukum, Azas, dan Pendaftaran Pajak Bumi dan Bangunan - Surat ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan - Susunan dalam satu naskah Undang-undang nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan |
4 |
|||
13 | Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Pajak Bumi dan Bangunan (2) |
1. Mahasiswa mampu memahami Sanksi administrasi, dan pidana Pajak Bumi dan Bangunan 2. Mahasiswa mampu memahami Keberatan dan banding 3. Mahasiswa mampu memahami Batas waktu pembayaran dan pembagian hasil |
Tugas, Presentasi dan Study Break / Post Test |
Metode presentasi, ceramah dan penjelasan, serta diskusi |
- Sanksi administrasi, dan pidana Pajak Bumi dan Bangunan - Keberatan dan banding - Batas waktu pembayaran dan pembagian hasil - Susunan dalam satu naskah Undang-undang nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan |
4 |
|||
14 | Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Bea Materai |
1. Mahasiswa mampu memahami Dasar hukum dan Macam bea meterai, 2. Mahasiswa mampu memahami Sanksi administrasi, Daluwarsa bea meterai, dan Ketentuan khusus |
Tugas, Presentasi dan Study Break / Post Test |
Metode presentasi, ceramah dan penjelasan, serta diskusi |
- Dasar hukum, - Macam bea meterai, - Sanksi administrasi, - Daluwarsa bea meterai, - Ketentuan khusus - Susunan dalam satu naskah Undang-undang nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai |
4 |
|||
15 | Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan |
1. Mahasiswa mampu memahami Dasar hukum dan Pengertian BPHTB, 2. Mahasiswa mampu memahami Tarif, Tempat terutang, penetapan, pembayaran, penagihan BPHTB 3. Mahasiswa mampu memahami Sanksi administrasi dan Keberatan 4. Mahasiswa mampu memahami Banding dan Pemeriksaan |
Tugas, Presentasi dan Study Break / Post Test |
Metode presentasi, ceramah dan penjelasan, serta diskusi |
- Dasar hukum, - Pengertian bphtb, - Tarif, - Tempat terutang, penetapan, pembayaran, penagihan, - Sanksi administrasi, - Kebertan, banding, - Pemeriksaan - Susunan dalam satu naskah Undang-undang nomor 20 Tahun 2000 tentang BPHTB |
4 |
|||
16 |
UAS : Ujian Akhir Semester |
20 |
|||||||
.::TOWARD green CAMPUS POLTEKBA::.
Tentang Pengembang
![]() |
Juspa Parasi lahir di pada tanggal Jabatan fungsional Jurusan AKUNTANSI Program Studi Akuntansi Perpajakan |
|