.::TOWARD green CAMPUS POLTEKBA::.
Email Pengembang RPS:agussugianto.pajak250@gmail.com |
Generated by SPMI apps :@April 10, 2025, 10:35 pm Form. Code: FRM/AK/08.133.0 |
|
JURUSAN AKUNTANSI |
|
||||||
PROGRAM
STUDI AKUNTANSI PERPAJAKAN |
||||||||
RENCANA
PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS) T.A 2022/2023 |
||||||||
MATA KULIAH |
KODE |
BOBOT SKS |
JAM/SMT |
SEMESTER |
TANGGAL PENYUSUNAN |
|||
T |
P |
TOTAL |
||||||
Pajak Penghasilan (PPh) |
AP 404 |
1 |
2 |
3 |
70 |
4 |
03-03-2023 |
|
OTORISASI |
DOSEN PENGEMBANG RPS |
KETUA PROGRAM STUDI |
||||||
Scan QR untuk Akses
Dokumen ini |
|
|
||||||
Agus Sugianto |
Endang Sri Apriani S.E., M.E., CFRM. |
|||||||
NIP/NIK. |
NIP/NIK. 2021.90.003 |
|||||||
Capaian Pembelajaran
(CPL) |
CPL
- PRODI |
|||||||
SIKAP |
||||||||
(S-1) Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius (S-3) Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila (S-4) Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa |
||||||||
PENGETAHUAN |
||||||||
(P-1) Mampu mengaplikasikan bidang keahlian akuntansi perpajakan dan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi (P-2) Menguasai konsep teoritis akuntansi secara mendalam dan penerapannya pada bidang secara spesifik antara lain akuntansi sektor publik, akuntansi manajemen, akuntansi perpajakan, sistem informasi akuntansi dan akuntansi syariah untuk menyelesaikan masalah secara sistematis (P-7) Mampu menguasai konsep - konsep perpajakan, aturan perpajakan untuk mendukung pelaporan internal organisasi dan mendukung proses penghitungan, pembayaran, dan pelaporan perpajakan |
||||||||
KETRAMPILAN
UMUM |
|
|||||||
(KU-1) Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, inovatif, bermutu, dan terukur dalam melakukan pekerjaan di bidang akuntansi perpajakan serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang perpajakan (KU-3) Mampu mengkaji kasus penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi pada bidang akuntansi perpajakan yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan bidang keahlian akuntansi perpajakan dalam rangka menghasilkan prototype, prosedur baku, desain sistem informasi akuntansi (KU-9) Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi. |
||||||||
KETERAMPILAN
KHUSUS |
||||||||
(KK-1) Mampu menjadi teknisi akuntansi ahli yang mampu melakukan pekerjaan di bidang akuntansi pada perusahaan (entitas bisnis) jasa, dagang, dan/atau manufaktur berskala besar dan/atau go-public dan mampu mengaplikasikan pada bidang keahlian akuntansi secara spesifik antara lain akuntansi sektor publik, akuntansi manajemen, akuntansi perpajakan, sistem informasi akuntansi dan akuntansi syariah yang sesuai dengan standar dan prinsip- prinsip yang berlaku umum dan relevan di bidang akuntansi, melalui proses penganalisisan data keuangan dan pemilihan metode yang sesuai, didukung dengan kemampuan di bidang manajemen, teknologi informasi, keahlian interpersonal dan komunikasi (KK-2) Mampu menghasilkan informasi akuntansi yang akuntabel, benar dan wajar untuk internal perusahaan di bidang perpajakan seperti menyiapkan perhitungan dan penyetoran PPN, PPnBM menyiapkan perhitungan dan penyetoran PPh Wajib Pajak Badan Menyiapkan perhitungan dan penyetoran Wajib Pajak Asing dan menyiapkan perhitungan dan penyetoran PPh khusus (KK-3) Mampu menghasilkan jasa akuntansi perpajakan yang berkualitas yaitu melakukan pengelolaan dokumen perpajakan seperti pengelolaan dokumen PPN dan PPnBM pengelolaan dokumen PPh Badan pengelolaan dokumen PPh Khusus pengelolaan dokumen BPHTB pengelolaan dokumen WP Asing |
||||||||
Capaian Mata Kuliah
(CP-MK) |
CP
- MK |
|||||||
mampu mengidentifikasi, menghitung dan cara melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) Pemotongan dan Pemungutan |
||||||||
KEMAMPUAN
AKHIR SETIAP PERTEMUAN (Sub-CPMK) |
||||||||
Pajak Penghasilan (PPh) secara umum Pajak Penghasilan (PPh) Final Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26 Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23/26 Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 24 Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 17 Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 SPT Tahunan |
||||||||
Deskripsi Mata Kuliah |
Matakuliah Pajak Penghasilan (PPh) mempelajari tentang dengan ketrampilan, pengetahuan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pemotongan dan Pemungutan |
|||||||
Materi Pembelajaran/
Pokok Bahasan |
Pajak Penghasilan (PPh) secara umum |
|||||||
Pustaka |
Pustaka Utama: Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan |
|||||||
Media Pembelajaran |
Media : Buku Penunjang, Laptop, Lcd, Proyektor, Alat Tulis, Internet. |
|||||||
Dosen Pengampu |
Agus Sugianto, |
Mata Kuliah |
Pajak Penghasilan (PPh) |
|||
Kode Mata Kuliah |
AP 404 |
Minggu ke- |
Sub
CP-MK (sebagai kemampuan
akhir yang diharapkan) |
Indikator |
Kriteria & Bentuk
Penilaian |
Metode Pembelajaran
(Estimasi Waktu) |
Materi Pembelajaran
(Pustaka) |
Bobot Penilaian
(%) |
|||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
|||
1 | Pajak Penghasilan (PPh) secara umum |
Ketepatan dalam menjawab kasus dan ketepatan undang undang dan peraturan yang dipilih |
Post test, Presentasi, Hasil Kerja Kelompok |
- Ceramah |
1. Kontrak Kuliah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Undang-undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Aturan Perpajakn |
3 |
|||
2 | Pajak Penghasilan (PPh) Final |
Ketepatan dalam menjawab kasus dan ketepatan undang-undang dan peraturan yang dipilih |
Post test, Presentasi, Hasil Kerja Kelompok |
Tugas, Kerja Kelompok, Diskusi |
1. PPh atas penghasilan usaha yang diterima Pengusaha tertentu (PP23/2016), 2. PPh bersifat Final Pasal 15 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Undang-undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Aturan Perpajakan |
3 |
|||
3 | Pajak Penghasilan (PPh) Final |
Ketepatan dalam menjawab kasus dan ketepatan undang-undang dan peraturan yang dipilih |
Post test, Presentasi, Hasil Kerja Kelompok |
- Ceramah |
PPh atas penghasilan bersifat Final Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan |
3 |
|||
4 | Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26 |
Ketepatan dalam menjawab soal |
Post test, Presentasi, Hasil Kerja Kelompok |
Ceramah, Tugas, Kerja Kelompok, Diskusi |
1. Pengertian dan Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Per 16 Tahun 2016 |
5 |
|||
5 | Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26 |
Ketepatan dalam menjawab kasus dan ketepatan undang-undang dan peraturan yang dipilih. |
Post test, Presentasi, Hasil Kerja Kelompok |
Ceramah, Tugas, Kerja Kelompok, Diskusi |
Penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Per-16 Tahun 2016 |
5 |
|||
6 | Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26 |
Penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 bukan pegawai dan penerima penghasilan lainnya |
Ketepatan dalam menjawab kasus dan ketepatan undang undang dan peraturan yang dipilih |
- Ceramah |
Penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Per-16/PJ/2016 |
5 |
|||
7 | Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26 |
Ketepatan dalam menjawab kasus dan ketepatan undang-undang dan peraturan yang dipilih |
Post test, |
Ceramah, Tugas, Kerja |
1. Pemotongan PPh Pasal 21 oleh Bendaharawan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Per-16/PJ/2016 |
5 |
|||
8 |
UTS : Ujian Tengah Semester |
20 |
|||||||
9 | Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 |
Ketepatan dalam menjawab kasus dan ketepatan undang-undang dan peraturan yang dipilih |
Post test, Presentasi, Hasil Kerja Kelompok |
Ceramah, Tugas, Kerja Kelompok, Diskusi |
1. Pengertian dan Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan |
6 |
|||
10 | Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 |
Ketepatan dalam menjawab kasus dan ketepatan undang-undang dan peraturan yang dipilih. |
Post test, Presentasi, Hasil Kerja Kelompok |
- Ceramah |
1. Perhitungan PPh Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan |
5 |
|||
11 | Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23/26 |
Ketepatan dalam menjawab kasus dan ketepatan undang undang dan peraturan yang dipilih. |
Post test, Presentasi, Hasil Kerja Kelompok |
Tugas, Kerja Kelompok, Diskusi |
1. Pengertian dan Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan |
5 |
|||
12 | Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23/26 |
Ketepatan dalam menjawab kasus dan ketepatan undang-undang dan peraturan yang dipilih |
Post test, Presentasi, Hasil Kerja Kelompok |
Tugas, Kerja Kelompok, Diskusi |
1. Perhitungan PPh Pasal 23 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan |
3 |
|||
13 | Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 24 |
Ketepatan dalam menjawab kasus dan ketepatan undang-undang dan peraturan yang dipilih |
Post test, Presentasi, Hasil Kerja Kelompok |
Ceramah, Tugas, Kerja Kelompok, Diskusi |
1. Pengertian dan mekanisme pemotongan PPh Pasal 24 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Undang-undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Aturan Perpajakan |
3 |
|||
14 | Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 |
Ketepatan dalam menjawab kasus dan ketepatan undang-undang dan peraturan yang dipilih |
Post test, Presentasi, Hasil Kerja Kelompok |
Ceramah, Tugas, Kerja Kelompok, Diskusi |
1. Pengertian PPh Pasal 25 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Undang-undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Aturan Perpajakan |
4 |
|||
15 | SPT Tahunan |
Ketepatan dalam menjawab kasus dan ketepatan undang-undang dan peraturan yang dipilih |
Post test, Presentasi, Hasil Kerja Kelompok |
Tugas, Kerja Kelompok, Diskusi |
1. Pengertian dan mekanisme pelaporan SPT Tahunan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Undang-undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Aturan Perpajakan |
5 |
|||
16 |
UAS : Ujian Akhir Semester |
20 |
|||||||
.::TOWARD green CAMPUS POLTEKBA::.
Tentang Pengembang
![]() |
Agus Sugianto lahir di pada tanggal Jabatan fungsional Jurusan AKUNTANSI Program Studi Akuntansi Perpajakan |
|