
|
JURUSAN AKUNTANSI
|

|
|
PROGRAM
STUDI AKUNTANSI PERPAJAKAN
|
|
RENCANA
PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS) T.A 2022/2023
|
|
MATA KULIAH
|
KODE
|
BOBOT SKS
|
JAM/SMT
|
SEMESTER
|
TANGGAL PENYUSUNAN
|
|
T
|
P
|
TOTAL
|
|
Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) |
AP120922 |
1 |
2 |
3 |
70 |
2 |
03-03-2023 |
|
OTORISASI
|
DOSEN PENGEMBANG RPS
|
KETUA PROGRAM STUDI
|
|

Scan QR untuk Akses
Dokumen ini
|
|
|
|
|
Edwin Widiatmoko M.M. |
Endang Sri Apriani S.E., M.E., CFRM. |
|
NIP/NIK. 197309281992121001
|
NIP/NIK. 2021.90.003
|
|
Capaian Pembelajaran
(CPL)
|
CPL
- PRODI
|
|
SIKAP
|
|
(S-1) Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius (S-4) Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa (S-7) Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara (S-8) Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik (S-9) Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri
|
|
PENGETAHUAN
|
|
(P-7) Mampu menguasai konsep - konsep perpajakan, aturan perpajakan untuk mendukung pelaporan internal organisasi dan mendukung proses penghitungan, pembayaran, dan pelaporan perpajakan
|
|
KETRAMPILAN
UMUM
|
|
(KU-1) Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, inovatif, bermutu, dan terukur dalam melakukan pekerjaan di bidang akuntansi perpajakan serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang perpajakan (KU-2) Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu dan terukur (KU-9) Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi.
|
|
KETERAMPILAN
KHUSUS
|
|
(KK-2) Mampu menghasilkan informasi akuntansi yang akuntabel, benar dan wajar untuk internal perusahaan di bidang perpajakan seperti menyiapkan perhitungan dan penyetoran PPN, PPnBM menyiapkan perhitungan dan penyetoran PPh Wajib Pajak Badan Menyiapkan perhitungan dan penyetoran Wajib Pajak Asing dan menyiapkan perhitungan dan penyetoran PPh khusus (KK-3) Mampu menghasilkan jasa akuntansi perpajakan yang berkualitas yaitu melakukan pengelolaan dokumen perpajakan seperti pengelolaan dokumen PPN dan PPnBM pengelolaan dokumen PPh Badan pengelolaan dokumen PPh Khusus pengelolaan dokumen BPHTB pengelolaan dokumen WP Asing (KK-5) Mampu melakukan jasa pemeriksaan pajak meliputi pemeriksaan PPN dan PPnBM pemeriksaan PPh badan pemeriksaan BPHTB, pemeriksaan WP Asing dan pemeriksaan WP Pribadi. (KK-8) Mampu menjadi account representative dalam menjalankan fungsi pelayanan dan konsultasi Wajib Pajak menjalankan fungsi pengawasan dan penggalian potensi Wajib Pajak dalam lingkup organisasi pemungut pajak (fiskus) organisasi bisnis maupun konsultan bisnis. (KK-12) Mampu menerapkan penelitian terapan di bidang akuntansi dan perpajakan sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
|
|
Capaian Mata Kuliah
(CP-MK)
|
CP
- MK
|
|
CP - MK 1. Mampu menjelaskan Perkembangan KUP. CP - MK 2. Mampu menjelaskan Subjek Pajak. CP - MK 3. Mampu menjelaskan kewajiban mendaftarkan diri dan melaporkan kegiatan usaha . CP - MK 4. Mampu menjelaskan kewajiban pembukuan atau pencatatan bagi Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak serta, Restitusi Pajak. CP - MK 5. Mampu menjelaskan ketentuan mengenai Surat Pemberitahuan. CP - MK 6. Mampu menjelaskan ketentuan mengenai pembayaran dan penyetoran pajak. CP - MK 7. Mampu menjelaskan pemeriksaan pajak. CP - MK 8. Mampu menjelaskan ketetapan pajak dan data baru. CP - MK 9. Mampu menjelaskan daluwarsa penetapan, kelebihan pembayaran, dan surat tagihan pajak.. CP - MK 10. Mampu menjelaskan Penagihan dan Pembayaran Utang Pajak. CP - MK 11. Mampu menjelaskan Sengketa Pajak. CP - MK 12. Mampu menjelaskan Keberatan, Banding Gugatan, dan Peninjauan Kembali. CP - MK 13. Mampu menjelaskan Imbalan Bunga. CP - MK 14. Mampu menjelaskan Penyidikan dan Tindak Pidana Fiskal.
|
|
KEMAMPUAN
AKHIR SETIAP PERTEMUAN (Sub-CPMK)
|
|
Sub CP-MK 1: Mahasiswa mampu memahami latar belakang mempelajari mata kuliah perpajakan dan materi yang akan dipelajari selama satu semester, serta dapat memahami sejarah perkembangan KUP di Indonesia Sub CP-MK 2: Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan tentang Subjek pajak, kewajiban mendaftarkan diri, serta kewajiban melaporkan kegiatan usaha Sub CP-MK 3: Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan tentang kewajiban mendaftarkan diri dan melaporkan kegiatan usaha (Lanjutan) Sub CP-MK 4: Mampu menjelaskan kewajiban pembukuan atau pencatatan bagi Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak serta, Restitusi Pajak Sub CP-MK 5: Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan mengenai Surat Pemberitahuan Sub CP-MK 6: Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan mengenai pembayaran dan penyetoran pajak Sub CP-MK 7: Mampu menjelaskan pemeriksaan pajak Sub CP-MK 8: Mampu menjelaskan ketetapan pajak dan data baru Sub CP-MK 9: Mampu menjelaskan daluwarsa penetapan, kelebihan pembayaran, dan surat tagihan pajak Sub CP-MK 10: Mampu menjelaskan Penagihan dan Pembayaran Utang Pajak Sub CP-MK 11: Mampu menjelaskan Sengketa Pajak Sub CP-MK 12: Mampu menjelaskan Keberatan, Banding Gugatan, dan Peninjauan Kembali Sub CP-MK 13: Mampu menjelaskan Imbalan Bunga Sub CP-MK 14: Mampu menjelaskan Penyidikan dan Tindak Pidana Fiskal
|
|
Deskripsi Mata Kuliah
|
Mata
kuliah Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menjelaskan
tentang kewajiban mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan melaporkan usaha,
kewajiban menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, kewajiban menyampaikan
Surat Pemberitahuan, penetapan pajak yang dilakukan sendiri oleh WP, Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Lebih bayar (SKPLB) Surat
Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), pembetulan kesalahan, pengurangan atau
penghapusan sanksi administrasi, keberatan, banding, penagihan pajak, tindak
pidana di bidang perpajakan dan penyidikan pajak. |
|
Materi Pembelajaran/
Pokok Bahasan
|
1. Perkembangan KUP, Subjek Pajak, kewajiban mendaftarkan diri dan melaporkan kegiatan usaha, dan ketentuan mengenai Surat Pemberitahuan 2. Ketentuan mengenai pembayaran dan penyetoran pajak, kewajiban pembukuan atau pencatatan bagi Wajib 3. Penagihan dan Pembayaran Utang Pajak, Sengketa Pajak, Pidana Fiskal, penanggung pajak dan kuasa 4. Pemeriksaan pajak dan Penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan
|
|
Pustaka
|
Pustaka Utama: 1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan umum Perpajakan stdtd
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. 2.
Abdul Halim, Icuk Rangga Bawono dan Amin Dara. 2016. Perpajakan: Konsep,
Aplikasi, Contoh, dan Studi Kasus. Edisi 2. Salemba Empat. Jakarta. 3.
Djoko Muljono. 2008. Ketentuan Umum Perpajakan Lengkap dengan Undang-Undang No.
28 Tahun 2007. CV Andi Offset. Yogyakarta. 4.
Prianto Budi S. 2017. Buku Pintar Pajak. Edisi 2. PT Pratama Indomitra
Konsultan. Jakarta. 5.
Early Suandy. 2016. Hukum Pajak. Edisi 7. Salemba Empat. Jakarta. 6.
Siti Resmi. 2014. Perpajakan: Teori dan Kasus. Edisi 8. Buku 1. Salemba Empat.
Jakarta. 7.
Waluyo. 2013. Perpajakan Indonesia. Edisi 11. Buku 1. Salemba Empat. Jakarta.
8. http://www.pajak.go.id
|
|
Media Pembelajaran
|
Media : 1. Media
Daring (Zoom, Google Meet, Google Form); 2. Buku
Ajar; 3, Kertas
Kerja Latihan Soal; 4. Slide
Mata Kuliah; 5. LCD
Proyektor;
6. Papan Tulis
|
|
Dosen Pengampu
|
Edwin Widiatmoko,
|
|
Minggu ke-
|
Sub
CP-MK (sebagai kemampuan
akhir yang diharapkan)
|
Indikator
|
Kriteria & Bentuk
Penilaian
|
Metode Pembelajaran
(Estimasi Waktu)
|
Materi Pembelajaran
(Pustaka)
|
Bobot Penilaian
(%)
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
1
|
Sub CP-MK 1: Mahasiswa mampu memahami latar belakang mempelajari mata kuliah perpajakan dan materi yang akan dipelajari selama satu semester, serta dapat memahami sejarah perkembangan KUP di Indonesia |
- Mahasiswa mampumemahami materi yang akan dipelajari selama 1 semester.
- Mahasiswa mampumemahami kontrak perkuliahan.
- Mahasiswa mampu menjelaskan sejarah perkembangan KUP.
|
Tugas, Presentasi dan Study Break / Post Test
|
Metode presentasi, ceramah dan penjelasan, serta diskusi (2x50)
|
- RPS.
- Kontrak Kuliah.
- Jurnal
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan umum Perpajakan stdtd Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
- Abdul Halim, Icuk Rangga Bawono dan Amin Dara. 2016. Perpajakan: Konsep, Aplikasi, Contoh, dan Studi Kasus. Edisi 2. Salemba Empat. Jakarta.
- Djoko Muljono. 2008. Ketentuan Umum Perpajakan Lengkap dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007. CV Andi Offset. Yogyakarta.
- Prianto Budi S. 2017. Buku Pintar Pajak. Edisi 2. PT Pratama Indomitra Konsultan. Jakarta.
- Early Suandy. 2016. Hukum Pajak. Edisi 7. Salemba Empat. Jakarta.
- Siti Resmi. 2014. Perpajakan: Teori dan Kasus. Edisi 8. Buku 1. Salemba Empat. Jakarta.
- Waluyo. 2013. Perpajakan Indonesia. Edisi 11. Buku 1. Salemba Empat. Jakarta
|
2
|
2
|
Sub CP-MK 2: Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan tentang Subjek pajak, kewajiban mendaftarkan diri, serta kewajiban melaporkan kegiatan usaha |
- Mahasiswa mampu menjelaskan Subjek pajak.
- Tempat Pendaftaran dan pelaporan.
- Mahasiswa mampu menjelaskan Proses Pendaftaran NPWP dan Pelaporan Pengukuhan PKP.
- Mahasiswa mampu menjelaskan E-Registration.
- Mahasiswa mampu menjelaskan NPWP dan PKP Jabatan.
- Mahasiswa mampu menjelaskan Perubahan Data Wajib Pajak.
|
Tugas, Presentasi dan Study Break / Post Test
|
Metode presentasi, ceramah dan penjelasan, serta diskusi (2x50)
|
- Subjek pajak.
- Tempat Pendaftaran dan pelaporan.
- Proses Pendaftaran NPWP dan Pelaporan. Pengukuhan PKP.
- E-Registration.
- NPWP dan PKP Jabatan.
- Perubahan Data Wajib Pajak
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan umum Perpajakan stdtd Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
- Abdul Halim, Icuk Rangga Bawono dan Amin Dara. 2016. Perpajakan: Konsep, Aplikasi, Contoh, dan Studi Kasus. Edisi 2. Salemba Empat. Jakarta.
- Djoko Muljono. 2008. Ketentuan Umum Perpajakan Lengkap dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007. CV Andi Offset. Yogyakarta.
- Prianto Budi S. 2017. Buku Pintar Pajak. Edisi 2. PT Pratama Indomitra Konsultan. Jakarta.
- Early Suandy. 2016. Hukum Pajak. Edisi 7. Salemba Empat. Jakarta.
- Siti Resmi. 2014. Perpajakan: Teori dan Kasus. Edisi 8. Buku 1. Salemba Empat. Jakarta.
- Waluyo. 2013. Perpajakan Indonesia. Edisi 11. Buku 1. Salemba Empat. Jakarta
|
2
|
3
|
Sub CP-MK 3: Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan tentang kewajiban mendaftarkan diri dan melaporkan kegiatan usaha (Lanjutan) |
- Mahasiswa mampu menjelaskan Kewajiban NPWP bagi Wanita Kawin.
- Mahasiswa mampu menjelaskan Kewajiban NPWP bagi WP OP Pengusaha Tertentu.
- Mahasiswa mampu menjelaskan Sanksi berkaitan dengan kewajiban mendaftarkan diri dan melaporkan kegiatan usaha.
- 4. Mahasiswa mampu menjelaskan Pemindahan WP, Penetapan WP Non-Efektif, Penghapusan NPWP dan Pencabutan PKP.
|
Tugas, Presentasi dan Study Break / Post Test
|
Metode presentasi, ceramah dan penjelasan, serta diskusi (2x50)
|
- Kewajiban NPWP bagi Wanita Kawin.
- Kewajiban NPWP bagi WP OP Pengusaha Tertentu.
- Sanksi berkaitan dengan kewajiban mendaftarkan diri dan melaporkan kegiatan usaha.
- Pemindahan WP, Penetapan WP Non- Efektif, Penghapusan NPWP dan Pencabutan PKP
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan umum Perpajakan stdtd Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
- Abdul Halim, Icuk Rangga Bawono dan Amin Dara. 2016. Perpajakan: Konsep, Aplikasi, Contoh, dan Studi Kasus. Edisi 2. Salemba Empat. Jakarta.
- Djoko Muljono. 2008. Ketentuan Umum Perpajakan Lengkap dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007. CV Andi Offset. Yogyakarta.
- Prianto Budi S. 2017. Buku Pintar Pajak. Edisi 2. PT Pratama Indomitra Konsultan. Jakarta.
- Early Suandy. 2016. Hukum Pajak. Edisi 7. Salemba Empat. Jakarta.
- Siti Resmi. 2014. Perpajakan: Teori dan Kasus. Edisi 8. Buku 1. Salemba Empat. Jakarta.
- Waluyo. 2013. Perpajakan Indonesia. Edisi 11. Buku 1. Salemba Empat. Jakarta.
|
2
|
4
|
Sub CP-MK 4: Mampu menjelaskan kewajiban pembukuan atau pencatatan bagi Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak serta, Restitusi Pajak |
- Mahasiswa mampu menjelaskan tentang kewajiban Pembukuan dan Pencatatan.
- Mahasiswa mampu menjelaskan Sanksi Administrasi Tidak Menyelenggarakan Pembukuan/Pencatatan.
- Mahasiswa mampu menjelaskan Wajib Pajak yang Lebih Bayar dan Proses Pengembalian Kelebihan Pajak.
- Mahasiswa mampu menjelaskan Restitusi PPN dan PPh.
|
Tugas, Presentasi dan Study Break / Post Test
|
Metode presentasi, ceramah dan penjelasan, serta diskusi (2x50)
|
- Kewajiban Pembukuan.
- Kewajiban Pencatatan.
- Sanksi Administrasi Tidak Menyelenggarakan Pembukuan/Pencatatan.
- Wajib Pajak yang Lebih Bayar.
- Proses Pengembalian Kelebihan Pajak.
- Restitusi PPN.
- Restitusi PPh.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan umum Perpajakan stdtd Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
- Abdul Halim, Icuk Rangga Bawono dan Amin Dara. 2016. Perpajakan: Konsep, Aplikasi, Contoh, dan Studi Kasus. Edisi 2. Salemba Empat. Jakarta.
- Djoko Muljono. 2008. Ketentuan Umum Perpajakan Lengkap dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007. CV Andi Offset. Yogyakarta.
- Prianto Budi S. 2017. Buku Pintar Pajak. Edisi 2. PT Pratama Indomitra Konsultan. Jakarta.
- Early Suandy. 2016. Hukum Pajak. Edisi 7. Salemba Empat. Jakarta.
- Siti Resmi. 2014. Perpajakan: Teori dan Kasus. Edisi 8. Buku 1. Salemba Empat. Jakarta.
- Waluyo. 2013. Perpajakan Indonesia. Edisi 11. Buku 1. Salemba Empat. Jakarta..
|
2
|
5
|
Sub CP-MK 5: Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan mengenai Surat Pemberitahuan |
- Mahasiswa mampu menjelaskan Pengertian dan Fungsi SPT.
- Mahasiswa mampu menjelaskan Jenis dan Cara Pengambilan SPT.
- Mahasiswa mampu menjelaskan Tata Cara Pelaporan SPT (Secara langsung maupun secara elektronik).
- Mahasiswa mampu menjelaskan Pengelolaan SPT dan Macam SPT.
- Mahasiswa mampu menjelaskan Batasan Penyampaian SPT.
- Mahasiswa mampu menjelaskan E-Filling dan Surat Teguran pada SPT.
- Mahasiswa mampu menjelaskan SPT Lengkap dan Tidak Wajib SPT Pembetulan SPT.
|
Tugas, Presentasi dan Study Break / Post Test
|
Metode presentasi, ceramah dan penjelasan, serta diskusi (2x50)
|
- Pengertian dan Fungsi SPT.
- Jenis dan Cara Pengambilan SPT.
- Tata Cara Pelaporan SPT (Secara langsung maupun secara elektronik).
- Pengelolaan SPT.
- Macam SPT.
- Batasan Penyampaian SPT.
- E-Filling.
- Surat Teguran pada SPT.
- SPT Lengkap.
- Tidak Wajib SPT Pembetulan SPT.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan umum Perpajakan stdtd Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
- Abdul Halim, Icuk Rangga Bawono dan Amin Dara. 2016. Perpajakan: Konsep, Aplikasi, Contoh, dan Studi Kasus. Edisi 2. Salemba Empat. Jakarta.
- Djoko Muljono. 2008. Ketentuan Umum Perpajakan Lengkap dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007. CV Andi Offset. Yogyakarta.
- Prianto Budi S. 2017. Buku Pintar Pajak. Edisi 2. PT Pratama Indomitra Konsultan. Jakarta.
- Early Suandy. 2016. Hukum Pajak. Edisi 7. Salemba Empat. Jakarta.
- Siti Resmi. 2014. Perpajakan: Teori dan Kasus. Edisi 8. Buku 1. Salemba Empat. Jakarta.
- Waluyo. 2013. Perpajakan Indonesia. Edisi 11. Buku 1. Salemba Empat. Jakarta
|
8
|
6
|
Sub CP-MK 6: Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan mengenai pembayaran dan penyetoran pajak |
- Mahasiswa mampu menjelaskan Tempat dan Sarana Pembayaran dan Penyetoran Pajak.
- Mahasiswa mampu menjelaskan Jangka Waktu Pembayaran dan Penyetoran Pajak.
- Mahasiswa mampu menjelaskan Tatacara Pembayaran Pajak Secara Elektronik.
- Mahasiswa mampu menjelaskan Mata Anggaran Pajak dan Kredit pajak.
- Mahasiswa mampu menjelaskan Sanksi administrasi Terlambat Tidak Membayar Pajak.
|
Tugas, Presentasi dan Study Break / Post Test
|
Metode presentasi, ceramah dan penjelasan, serta diskusi (2x50)
|
- Tempat dan Sarana Pembayaran dan Penyetoran Pajak.
- Jangka Waktu Pembayaran dan Penyetoran Pajak.
- Tatacara Pembayaran Pajak Secara Elektronik.
- Mata Anggaran Pajak.
- Kredit pajak.
- Sanksi administrasi Terlambat Tidak Membayar Pajak.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan umum Perpajakan stdtd Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
- Abdul Halim, Icuk Rangga Bawono dan Amin Dara. 2016. Perpajakan: Konsep, Aplikasi, Contoh, dan Studi Kasus. Edisi 2. Salemba Empat. Jakarta.
- Djoko Muljono. 2008. Ketentuan Umum Perpajakan Lengkap dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007. CV Andi Offset. Yogyakarta.
- Prianto Budi S. 2017. Buku Pintar Pajak. Edisi 2. PT Pratama Indomitra Konsultan. Jakarta.
- Early Suandy. 2016. Hukum Pajak. Edisi 7. Salemba Empat. Jakarta.
- Siti Resmi. 2014. Perpajakan: Teori dan Kasus. Edisi 8. Buku 1. Salemba Empat. Jakarta.
- Waluyo. 2013. Perpajakan Indonesia. Edisi 11. Buku 1. Salemba Empat. Jakarta
|
2
|
7
|
Sub CP-MK 7: Mampu menjelaskan pemeriksaan pajak |
- Mahasiswa mampu menjelaskan tujuan dilakukannya pemeriksaan pajak.
- Mahasiswa mampu menjelaskan Skema Pengujian kepatuhan Wajib Pajak.
- Mahasiswa mampu menjelaskan skema pengujian tujuan lain..
- Mahasiswa mampu kewajiban wajib pajak saar dilakukan pemeriksaan pajak.
- Mahasiswa mampu menjelaskan jangka waktu pemeriksaan.
- Mahasiswa mampu menjelaskan jenis pemeriksaan.
- Mahasiswa mampu menjelaskan pruduk hukum pemerikmsaan dan sanksi administrasi.
|
Tugas, Presentasi dan Study Break / Post Test
|
Metode presentasi, ceramah dan penjelasan, serta diskusi (2x50)
|
- Tujuan pemeriksaan.
- Skema pengujian kepatuhan Wajib Pajak.
- Skema pengujian tujuan lain.
- Kewajiban wajib pajak saat diperiksa.
- Jangka waktu pemeriksaan.
- Jenis pemeriksaan.
- Kewenangan pemeriksa.
- Produk hukum pemeriksaan.
- Sanksi aministrasi.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan umum Perpajakan stdtd Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
- Abdul Halim, Icuk Rangga Bawono dan Amin Dara. 2016. Perpajakan: Konsep, Aplikasi, Contoh, dan Studi Kasus. Edisi 2. Salemba Empat. Jakarta.
- Djoko Muljono. 2008. Ketentuan Umum Perpajakan Lengkap dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007. CV Andi Offset. Yogyakarta.
- Prianto Budi S. 2017. Buku Pintar Pajak. Edisi 2. PT Pratama Indomitra Konsultan. Jakarta.
- Early Suandy. 2016. Hukum Pajak. Edisi 7. Salemba Empat. Jakarta.
- Siti Resmi. 2014. Perpajakan: Teori dan Kasus. Edisi 8. Buku 1. Salemba Empat. Jakarta.
- Waluyo. 2013. Perpajakan Indonesia. Edisi 11. Buku 1. Salemba Empat. Jakarta.
|
2
|
8 |
UTS : Ujian Tengah Semester
|
30
|
9
|
Sub CP-MK 8: Mampu menjelaskan ketetapan pajak dan data baru |
- Mahasiswa mampu menjelaskan penetapan dan ketetapan.
- Mahasiswa mampu menjelaskan jenis ketetapan pajak.
- Mahasiswa mampu menjelaskan data baru.
- Mahasiswa mampu menjelaskan data baru yang belum terungkap.
|
Tugas, Presentasi dan Study Break / Post Test
|
Metode presentasi, ceramah dan penjelasan, serta diskusi (2x50)
|
- Penetapan dan ketetapan.
- Surat ketetapan pajak.
- Data baru.
- Data baru yang belum terungkap.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan umum Perpajakan stdtd Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
- Abdul Halim, Icuk Rangga Bawono dan Amin Dara. 2016. Perpajakan: Konsep, Aplikasi, Contoh, dan Studi Kasus. Edisi 2. Salemba Empat. Jakarta.
- Djoko Muljono. 2008. Ketentuan Umum Perpajakan Lengkap dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007. CV Andi Offset. Yogyakarta.
- Prianto Budi S. 2017. Buku Pintar Pajak. Edisi 2. PT Pratama Indomitra Konsultan. Jakarta.
- Early Suandy. 2016. Hukum Pajak. Edisi 7. Salemba Empat. Jakarta.
- Siti Resmi. 2014. Perpajakan: Teori dan Kasus. Edisi 8. Buku 1. Salemba Empat. Jakarta.
- Waluyo. 2013. Perpajakan Indonesia. Edisi 11. Buku 1. Salemba Empat. Jakarta
|
2
|
10
|
Sub CP-MK 9: Mampu menjelaskan daluwarsa penetapan, kelebihan pembayaran, dan surat tagihan pajak |
- Mahasiswa mampu menjelaskan daluwarsa penetapan pajak.
- Mahasiswa mampu menjelaskan prosedur pengembalian kelebihan pajak
- Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Surat Tagihan Pajak.
|
Tugas, Presentasi dan Study Break / Post Test
|
Metode presentasi, ceramah dan penjelasan, serta diskusi (2x50)
|
- Daluwarsa penetapan pajak.
- Pengembalian kelebihan pajak.
- Surat Tagihan Pajak.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan umum Perpajakan stdtd Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
- Abdul Halim, Icuk Rangga Bawono dan Amin Dara. 2016. Perpajakan: Konsep, Aplikasi, Contoh, dan Studi Kasus. Edisi 2. Salemba Empat. Jakarta.
- Djoko Muljono. 2008. Ketentuan Umum Perpajakan Lengkap dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007. CV Andi Offset. Yogyakarta.
- Prianto Budi S. 2017. Buku Pintar Pajak. Edisi 2. PT Pratama Indomitra Konsultan. Jakarta.
- Early Suandy. 2016. Hukum Pajak. Edisi 7. Salemba Empat. Jakarta.
- Siti Resmi. 2014. Perpajakan: Teori dan Kasus. Edisi 8. Buku 1. Salemba Empat. Jakarta.
- Waluyo. 2013. Perpajakan Indonesia. Edisi 11. Buku 1. Salemba Empat. Jakarta
|
2
|
11
|
Sub CP-MK 10: Mampu menjelaskan Penagihan dan Pembayaran Utang Pajak |
- Mahasiswa mampu menjelaskan Dasar Penagihan Pajak.
- Mahasiswa mampu menjelaskan Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak.
- Mahasiswa mampu menjelaskan Penagihan dan Bunga Penagihan.
- Mahasiswa mampu menjelaskan Penagihan Seketika dan Sekaligus.
- Mahasiswa mampu menjelaskan Hak Mendahului.
|
Tugas, Presentasi dan Study Break / Post Test
|
Metode presentasi, ceramah dan penjelasan, serta diskusi (2x50)
|
- Dasar Penagihan Pajak.
- Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak.
- Penagihan.
- Bunga Penagihan.
- Penagihan Seketika dan Sekaligus.
- Hak Mendahului.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan umum Perpajakan stdtd Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
- Abdul Halim, Icuk Rangga Bawono dan Amin Dara. 2016. Perpajakan: Konsep, Aplikasi, Contoh, dan Studi Kasus. Edisi 2. Salemba Empat. Jakarta.
- Djoko Muljono. 2008. Ketentuan Umum Perpajakan Lengkap dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007. CV Andi Offset. Yogyakarta.
- Prianto Budi S. 2017. Buku Pintar Pajak. Edisi 2. PT Pratama Indomitra Konsultan. Jakarta.
- Early Suandy. 2016. Hukum Pajak. Edisi 7. Salemba Empat. Jakarta.
- Siti Resmi. 2014. Perpajakan: Teori dan Kasus. Edisi 8. Buku 1. Salemba Empat. Jakarta.
- Waluyo. 2013. Perpajakan Indonesia. Edisi 11. Buku 1. Salemba Empat. Jakarta
|
2
|
12
|
Sub CP-MK 11: Mampu menjelaskan Sengketa Pajak |
- Mahasiswa mampu menjelaskan Konsep Sengketa Pajak.
- Mahasiswa mampu menjelaskan Ringkasan Alur Sengketa Pajak.
- Mahasiswa mampu menjelaskan Proses Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi.
- Mahasiswa mampu menjelaskan Proses Penghapusan Sanksi Bunga Penagihan Pasal 19 Ayat (1) UU KUP.
- Mahasiswa mampu menjelaskan Proses Pengurangan/Pembatalan SKP yang Tidak Benar.
- Mahasiswa mampu menjelaskan Proses Pengurangan atau Pembatalan STP yan Tidak Benar.
- Mahasiswa mampu menjelaskan Proses Pembatalan SKP dari Hasil Pemeriksaan atau Verivikasi.
- Mahasiswa mampu menjelaskanProses Keberatan.
- Mahasiswa mampu menjelaskan Proses Banding, Gugatan dan Peninjauan di Pengadilan Pajak.
|
Tugas, Presentasi dan Study Break / Post Test
|
Metode presentasi, ceramah dan penjelasan, serta diskusi (2x50)
|
- Konsep Sengketa Pajak.
- Ringkasan Alur Sengketa Pajak.
- Proses Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi.
- Proses Penghapusan Sanksi Bunga Penagihan Pasal 19 Ayat (1) UU KUP.
- Proses Pengurangan/Pembatalan SKP yang Tidak Benar.
- Proses Pengurangan atau Pembatalan STP yan Tidak Benar.
- Proses Pembatalan SKP dari Hasil Pemeriksaan atau Verivikasi.
- Proses Keberatan.
- Proses Banding di Pengadilan Pajak.
- Proses Gugatan di Pengadilan Pajak.
- Proses Peninjauan Kembalike Mahkamah Agung.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan umum Perpajakan stdtd Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
- Abdul Halim, Icuk Rangga Bawono dan Amin Dara. 2016. Perpajakan: Konsep, Aplikasi, Contoh, dan Studi Kasus. Edisi 2. Salemba Empat. Jakarta.
- Djoko Muljono. 2008. Ketentuan Umum Perpajakan Lengkap dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007. CV Andi Offset. Yogyakarta.
- Prianto Budi S. 2017. Buku Pintar Pajak. Edisi 2. PT Pratama Indomitra Konsultan. Jakarta.
- Early Suandy. 2016. Hukum Pajak. Edisi 7. Salemba Empat. Jakarta.
- Siti Resmi. 2014. Perpajakan: Teori dan Kasus. Edisi 8. Buku 1. Salemba Empat. Jakarta.
- Waluyo. 2013. Perpajakan Indonesia. Edisi 11. Buku 1. Salemba Empat. Jakarta.
|
2
|
13
|
Sub CP-MK 12: Mampu menjelaskan Keberatan, Banding Gugatan, dan Peninjauan Kembali |
- Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Keberatan.
- Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Banding.
- Mahasiswa mampu menjelaskan tentang Gugatan.
- Mahasiswa mampu menjelaskan Peninjauan Kembali.
|
Tugas, Presentasi dan Study Break / Post Test
|
Metode presentasi, ceramah dan penjelasan, serta diskusi (2x50)
|
- Keberatan SKP.
- Banding ke Pengadilan Pajak.
- Gugatan ke Pengadilan Pajak.
- Proses Peninjauan Kembalike Mahkamah Agung.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan umum Perpajakan stdtd Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
- Abdul Halim, Icuk Rangga Bawono dan Amin Dara. 2016. Perpajakan: Konsep, Aplikasi, Contoh, dan Studi Kasus. Edisi 2. Salemba Empat. Jakarta.
- Djoko Muljono. 2008. Ketentuan Umum Perpajakan Lengkap dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007. CV Andi Offset. Yogyakarta.
- Prianto Budi S. 2017. Buku Pintar Pajak. Edisi 2. PT Pratama Indomitra Konsultan. Jakarta.
- Early Suandy. 2016. Hukum Pajak. Edisi 7. Salemba Empat. Jakarta.
- Siti Resmi. 2014. Perpajakan: Teori dan Kasus. Edisi 8. Buku 1. Salemba Empat. Jakarta.
- Waluyo. 2013. Perpajakan Indonesia. Edisi 11. Buku 1. Salemba Empat. Jakarta.
|
8
|
14
|
Sub CP-MK 13: Mampu menjelaskan Imbalan Bunga |
- Mahasiswa mampu menjelaskan sebab terbitnya SKPLB.
- Mahasiswa mampu menjelaskan imbalan bunga.
- Mahasiswa mampu menjelaskan proses imbalan bunga.
- Mahasiswa mampu menjelaskan dasar pemberian imbalan bunga.
|
Tugas, Presentasi dan Study Break / Post Test
|
Metode presentasi, ceramah dan penjelasan, serta diskusi (2x50)
|
- Penyebab terbitnya SKPLB.
- Imbalan bunga.
- Proses pemberian imbalan bunga.
- Dasar pemberian imbalan bunga.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan umum Perpajakan stdtd Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
- Abdul Halim, Icuk Rangga Bawono dan Amin Dara. 2016. Perpajakan: Konsep, Aplikasi, Contoh, dan Studi Kasus. Edisi 2. Salemba Empat. Jakarta.
- Djoko Muljono. 2008. Ketentuan Umum Perpajakan Lengkap dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007. CV Andi Offset. Yogyakarta.
- Prianto Budi S. 2017. Buku Pintar Pajak. Edisi 2. PT Pratama Indomitra Konsultan. Jakarta.
- Early Suandy. 2016. Hukum Pajak. Edisi 7. Salemba Empat. Jakarta.
- Siti Resmi. 2014. Perpajakan: Teori dan Kasus. Edisi 8. Buku 1. Salemba Empat. Jakarta.
- Waluyo. 2013. Perpajakan Indonesia. Edisi 11. Buku 1. Salemba Empat. Jakarta.
|
2
|
15
|
Sub CP-MK 14: Mampu menjelaskan Penyidikan dan Tindak Pidana Fiskal |
- Mahasiswa mampu menjelaskan Ketentuan Sanksi Pidana Fiskal.
- Mahasiswa mampu menjelaskan Kealpaan Melakukan Tindak Pidana.
- Mahasiswa mampu menjelaskan Kesengajaan Melakukan Tindak Pidana.
- Mahasiswa mampu menjelaskan Kesengajaan Melakukan Lagi Tindak Pidana.
- Mahasiswa mampu menjelaskan Proses Penyidikan
|
Tugas, Presentasi dan Study Break / Post Test
|
Metode presentasi, ceramah dan penjelasan, serta diskusi (2x50)
|
- Ketentuan Sanksi Pidana Fiskal.
- Kealpaan Melakukan Tindak Pidana.
- Kesengajaan Melakukan Tindak Pidana.
- Kesengajaan Melakukan Lagi Tindak Pidana.
- Proses Penyidikan.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan umum Perpajakan stdtd Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
- Abdul Halim, Icuk Rangga Bawono dan Amin Dara. 2016. Perpajakan: Konsep, Aplikasi, Contoh, dan Studi Kasus. Edisi 2. Salemba Empat. Jakarta.
- Djoko Muljono. 2008. Ketentuan Umum Perpajakan Lengkap dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007. CV Andi Offset. Yogyakarta.
- Prianto Budi S. 2017. Buku Pintar Pajak. Edisi 2. PT Pratama Indomitra Konsultan. Jakarta.
- Early Suandy. 2016. Hukum Pajak. Edisi 7. Salemba Empat. Jakarta.
- Siti Resmi. 2014. Perpajakan: Teori dan Kasus. Edisi 8. Buku 1. Salemba Empat. Jakarta.
- Waluyo. 2013. Perpajakan Indonesia. Edisi 11. Buku 1. Salemba Empat. Jakarta
|
2
|
16 |
UAS : Ujian Akhir Semester
|
30
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|