.::TOWARD green CAMPUS POLTEKBA::.
Email Pengembang RPS:hasto.finanto@poltekba.ac.id |
Generated by SPMI apps :@May 12, 2025, 2:50 pm Form. Code: FRM/AK/08.133.0 |
|
JURUSAN AKUNTANSI |
|
||||||
PROGRAM
STUDI AKUNTANSI PERPAJAKAN |
||||||||
RENCANA
PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS) T.A 2022/2023 |
||||||||
MATA KULIAH |
KODE |
BOBOT SKS |
JAM/SMT |
SEMESTER |
TANGGAL PENYUSUNAN |
|||
T |
P |
TOTAL |
||||||
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) |
AP140522 |
1 |
1 |
2 |
42 |
4 |
07-03-2023 |
|
OTORISASI |
DOSEN PENGEMBANG RPS |
KETUA PROGRAM STUDI |
||||||
Scan QR untuk Akses
Dokumen ini |
|
|
||||||
Hasto Finanto S.E., M.Sc. |
Endang Sri Apriani S.E., M.E., CFRM. |
|||||||
NIP/NIK. 2015.90.017 |
NIP/NIK. 2021.90.003 |
|||||||
Capaian Pembelajaran
(CPL) |
CPL
- PRODI |
|||||||
SIKAP |
||||||||
(S-1) Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius (S-3) Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila (S-4) Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa |
||||||||
PENGETAHUAN |
||||||||
(P-1) Mampu mengaplikasikan bidang keahlian akuntansi perpajakan dan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi (P-2) Menguasai konsep teoritis akuntansi secara mendalam dan penerapannya pada bidang secara spesifik antara lain akuntansi sektor publik, akuntansi manajemen, akuntansi perpajakan, sistem informasi akuntansi dan akuntansi syariah untuk menyelesaikan masalah secara sistematis (P-7) Mampu menguasai konsep - konsep perpajakan, aturan perpajakan untuk mendukung pelaporan internal organisasi dan mendukung proses penghitungan, pembayaran, dan pelaporan perpajakan |
||||||||
KETRAMPILAN
UMUM |
|
|||||||
(KU-1) Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, inovatif, bermutu, dan terukur dalam melakukan pekerjaan di bidang akuntansi perpajakan serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang perpajakan (KU-3) Mampu mengkaji kasus penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi pada bidang akuntansi perpajakan yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan bidang keahlian akuntansi perpajakan dalam rangka menghasilkan prototype, prosedur baku, desain sistem informasi akuntansi (KU-9) Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi. |
||||||||
KETERAMPILAN
KHUSUS |
||||||||
(KK-2) Mampu menghasilkan informasi akuntansi yang akuntabel, benar dan wajar untuk internal perusahaan di bidang perpajakan seperti menyiapkan perhitungan dan penyetoran PPN, PPnBM menyiapkan perhitungan dan penyetoran PPh Wajib Pajak Badan Menyiapkan perhitungan dan penyetoran Wajib Pajak Asing dan menyiapkan perhitungan dan penyetoran PPh khusus (KK-3) Mampu menghasilkan jasa akuntansi perpajakan yang berkualitas yaitu melakukan pengelolaan dokumen perpajakan seperti pengelolaan dokumen PPN dan PPnBM pengelolaan dokumen PPh Badan pengelolaan dokumen PPh Khusus pengelolaan dokumen BPHTB pengelolaan dokumen WP Asing (KK-4) Mampu melakukan perhitungan, penyetoran dan pelaporan pajak meliputi perhitungan, penyetoran dan pelaporan PPh Badan perhitungan, penyetoran dan pelaporan PPN dan PPnBM perhitungan, penyetoran dan pelaporan PPH Khusus, BPHTB dan perhitungan, penyetoran dan pelaporan WP asing (KK-12) Mampu menerapkan penelitian terapan di bidang akuntansi dan perpajakan sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. |
||||||||
Capaian Mata Kuliah
(CP-MK) |
CP
- MK |
|||||||
CPMK 1: Mampu menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang diterapkan di Indonesia CPMK 2: Mampu menguasai tata cara dan peraturan perpajakan sehubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang diterapkan di Indonesia. |
||||||||
KEMAMPUAN
AKHIR SETIAP PERTEMUAN (Sub-CPMK) |
||||||||
Sub CPMK 1: Filosofi PPN obyek PPN Sub CPMK 2: subjek PPN, Pemungut PPN Sub CPMK 3: Tarif PPN dan Dasar Pengenaan Pajak, tempat dan saat timbul utang pajak, tanggung jawab renteng Sub CPMK 4: Seluk beluk permasalahan Faktur Pajak sub CPNK 5: Mekanisme Pengkreditan Pajak Masukan Sub CPMK 6: Restitusi dan PPnBM Sub CMPK 7: PPN atas penyerahan aktiva menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan Sub CPMK 8: fasilitas di Bidang PPN, menghitung kegiatan membangun sendiri tidak dalam kegiata usaha atau pekerjaan Sub CPMK 9: PPN atas penyerahan Bangunan dan Tanah Sub CPMK 10: Perlakuan PPN atas beberapa JKP tertentu Sub CPMK 11: PPN atas Industri Rekaman Sub CPMK 12: PPN atas penyerahan hasil tembakau (Rokok) Sub CPMK 13: PPN atas Usaha Kendaraan Bermotor, menghitung PPN atas Usaha Emas Sub CPMK 14: Perlakuan PPN atas penyerahan BKP dalam rangka penyerahan jasa sewa guna usaha |
||||||||
Deskripsi Mata Kuliah |
Mata kuliah ini menjelaskan tentang Filosofi dan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) di Indonesia, serta memberikan pembekalan kepada mahasiswa untuk dapat menghitung PPN dan PPn BM guna mempersiapkan pelaporan SPT Masa PPN dan PPN BM |
|||||||
Materi Pembelajaran/
Pokok Bahasan |
1. Mampu menjelaskan Filosofi PPN 2. Mampu menjelaskan Obyek PPN 3. Mampu menjelaskan Subjek PPN 4. Mampu menjelaskan Pemungut PPN 5. Mampu menjelaskan Tarif PPN dan Dasar Pengenaan Pajak 6. Mampu menjelaskan Tempat dan Saat Timbul Utang Pajak 7. Mampu menjelaskan tanggung jawab renteng 8. Mampu menjelaskan seluk beluk permasalahan Faktur Pajak 9. Mampu menjelaskan mekanisme Pengkreditan Pajak Masukan 10. Mampu menjelaskan restitusi 11. Mampu menjelaskan dan menghitung PPn BM 12. Mampu menjelaskan PPN atas penyerahan aktiva menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan 13. Mampu menjelaskan fasilitas di Bidang PPN 14. Mampu menjelaskan dan menghitung PPN atas kegiatan membangun sendiri 15. Mampu menjelaskan dan menghitung PPN atas peyerahan Bangunan dan Tanah 16. Mampu menjelaskan perlakuan PPN atas beberapa JKP tertentu 17. Mampu menjelaskan dan menghitung PPN atas penyerahan produk rekaman gambar dan/atau suara 18. Mampu menjelaskan PPN atas penyerahan hasil tembakau (rokok) 19. Mampu menjelaskan dan menghitung PPN atas Usaha Kendaraan Bermotor Bekas 20. Mampu menjelaskan dan menghitung PPN atas Usaha Emas 21. Mampu menjelaskan perlakuan PPN atas penyerahan BKP dalam rangka penyerahan jasa sewa guna usaha |
|||||||
Pustaka |
Pustaka Utama: 1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN 2. Nataherwin dan Widyasari. 2017. Kupas tuntas tentang PPN dan PPnBM. Rasi Terbit. Bandung. 2. Abdul Halim, Icuk Rangga Bawono dan Amin Dara. 2016. Perpajakan: Konsep, Aplikasi, Contoh, dan Studi Kasus. Edisi 2. Salemba Empat. Jakarta. 3. Djoko Muljono. 2008. Ketentuan Umum Perpajakan Lengkap dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007. CV Andi Offset. Yogyakarta. 4. Prianto Budi S. 2017. Buku Pintar Pajak. Edisi 2. PT Pratama Indomitra Konsultan. Jakarta. 5. Early Suandy. 2016. Hukum Pajak. Edisi 7. Salemba Empat. Jakarta. 6. Siti Resmi. 2015. Perpajakan: Teori dan Kasus. Edisi 8. Buku 2. Salemba Empat. Jakarta. 7. Waluyo. 2013. Perpajakan Indonesia. Edisi 11. Buku 2. Salemba Empat. Jakarta. 8. http://www.pajak.go.id |
|||||||
Media Pembelajaran |
Media : whiteboard, buku teks, projector |
|||||||
Dosen Pengampu |
Hasto Finanto, |
Mata Kuliah |
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) |
|||
Kode Mata Kuliah |
AP140522 |
Minggu ke- |
Sub
CP-MK (sebagai kemampuan
akhir yang diharapkan) |
Indikator |
Kriteria & Bentuk
Penilaian |
Metode Pembelajaran
(Estimasi Waktu) |
Materi Pembelajaran
(Pustaka) |
Bobot Penilaian
(%) |
|||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
|||
1 | Sub CPMK 1: Filosofi PPN obyek PPN |
Penguasaan pengidentifikasian, pengukuran dan pencatatan yang berkaitan dengan PPN |
Mampu menjelaskan dan mengukur yang berkaitan dengan PPN |
- Discovery & inquairy, Diskusi (SCL, Interaktif) - 1 sks X 50' - 1 sks X 2 X 50' |
1. Defini PPN 2. Latar belakang penggantian PPn dengan PPN 3. Karakteristik PPN 4. Mekanisme Pengenaan PPN 5. Kaidah umum 6. Rincian objek PPN 7. Non-barang Kena Pajak 8. Non-Jasa Kena Pajak 9. Penyerahan BKP 10. NonPenyerahan BKP 1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN 2. Abdul Halim, Icuk Rangga Bawono dan Amin Dara. 2016. Perpajakan: Konsep, Aplikasi, Contoh, dan Studi Kasus. Edisi 2. Salemba Empat. Jakarta. 3. Djoko Muljono. 2008. Ketentuan Umum Perpajakan Lengkap dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007. CV Andi Offset. Yogyakarta. 4. Prianto Budi S. 2017. Buku Pintar Pajak. Edisi 2. PT Pratama Indomitra Konsultan. Jakarta. 5. Early Suandy. 2016. Hukum Pajak. Edisi 7. Salemba Empat. Jakarta. 6. Siti Resmi. 2015. Perpajakan: Teori dan Kasus. Edisi 8. Buku 2. Salemba Empat. Jakarta. 7. Waluyo. 2013. Perpajakan Indonesia. Edisi 11. Buku 2. Salemba Empat. Jakarta. 8. http://www.pajak.go.id |
2 |
|||
2 | Sub CPMK 2: subjek PPN, Pemungut PPN |
Penguasaan pengidentifikasian, pengukuran dan pencatatan yang berkaitan dengan subjek PPN, Pemungut PPN |
Mampu menjelaskan dan mengukur yang berkaitan dengan subjek PPN, Pemungut PPN |
- Discovery & inquairy, Diskusi - 1 sks X 50' - 1 sks X 2 X 50' |
1. Pengusaha 2. Pengusaha Kecil 3. Pengusaha Kena Pajak 4. Ekspor BKP Bewujud, atau JKP Dikenai PPN apabila dilakukan PKP 5. Hubungan Istimewa 6. Kewajiban PKP 7. Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP 8. Bentuk kerjasama operasi (KSO) 9. Tata cara pengukuhan, pencabutan PKP dan Perubahan data PKP 10. Klasifikasi pemungut PPN 11. Pengecualian transaksi kepada pemungut PPN 12. Mekanisme pembuatan faktur pajak oleh rekanan
1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN 2. Abdul Halim, Icuk Rangga Bawono dan Amin Dara. 2016. Perpajakan: Konsep, Aplikasi, Contoh, dan Studi Kasus. Edisi 2. Salemba Empat. Jakarta. 3. Djoko Muljono. 2008. Ketentuan Umum Perpajakan Lengkap dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007. CV Andi Offset. Yogyakarta. 4. Prianto Budi S. 2017. Buku Pintar Pajak. Edisi 2. PT Pratama Indomitra Konsultan. Jakarta. 5. Early Suandy. 2016. Hukum Pajak. Edisi 7. Salemba Empat. Jakarta. 6. Siti Resmi. 2015. Perpajakan: Teori dan Kasus. Edisi 8. Buku 2. Salemba Empat. Jakarta. 7. Waluyo. 2013. Perpajakan Indonesia. |
2 |
|||
3 | Sub CPMK 3: Tarif PPN dan Dasar Pengenaan Pajak, tempat dan saat timbul utang pajak, tanggung jawab renteng |
Penguasaan pengidentifikasian, pengukuran dan pencatatan yang berkaitan dengan Tarif PPN dan Dasar Pengenaan Pajak, tempat dan saat timbul utang pajak, tanggung jawab renteng |
Mampu menjelaskan dan mengukur yang berkaitan dengan Tarif PPN dan Dasar Pengenaan Pajak, tempat dan saat timbul utang pajak, tanggung jawab renteng |
- Discovery & inquairy, Diskusi - 1 sks X 50' - 1 sks X 2 X 50' |
1. Tarif PPN 2. Dasar Pengenaan Pajak 3. Saat terutangnya Pajak 4. Tempat terutangnya Pajak 5. Tanggung jawab renteng yang berlaku 1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN 2. Abdul Halim, Icuk Rangga Bawono dan Amin Dara. 2016. Perpajakan: Konsep, Aplikasi, Contoh, dan Studi Kasus. Edisi 2. Salemba Empat. Jakarta. 3. Djoko Muljono. 2008. Ketentuan Umum Perpajakan Lengkap dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007. CV Andi Offset. Yogyakarta. 4. Prianto Budi S. 2017. Buku Pintar Pajak. Edisi 2. PT Pratama Indomitra Konsultan. Jakarta. 5. Early Suandy. 2016. Hukum Pajak. Edisi 7. Salemba Empat. Jakarta. 6. Siti Resmi. 2015. Perpajakan: Teori dan Kasus. Edisi 8. Buku 2. Salemba Empat. Jakarta. 7. Waluyo. 2013. Perpajakan Indonesia. |
2 |
|||
4 | Sub CPMK 4: Seluk beluk permasalahan Faktur Pajak |
Penguasaan pengidentifikasian, pengukuran dan pencatatan yang berkaitan dengan Faktur Pajak |
Mampu menjelaskan dan mengukur yang berkaitan dengan Faktur Pajak |
- Discovery & inquairy, Diskusi - 1 sks X 50' - 1 sks X 2 X 50' |
1. Kewajiban Pemungut PPN 2. Kewajiban membuat Faktur Pajak 3. Bukti Pungutan PPN 4. Bentuk dan Ukuran Faktur Pajak 5. Keteranan dalam Faktur Pajak 6. Jenis Faktur Pajak 7. Sanksi Administrasi terkait Faktur Pajak 1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN 2. Abdul Halim, Icuk Rangga Bawono dan Amin Dara. 2016. Perpajakan: Konsep, Aplikasi, Contoh, dan Studi Kasus. Edisi 2. Salemba Empat. Jakarta. 3. Djoko Muljono. 2008. Ketentuan Umum Perpajakan Lengkap dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007. CV Andi Offset. Yogyakarta. 4. Prianto Budi S. 2017. Buku Pintar Pajak. Edisi 2. PT Pratama Indomitra Konsultan. Jakarta. 5. Early Suandy. 2016. Hukum Pajak. Edisi 7. Salemba Empat. Jakarta. 6. Siti Resmi. 2015. Perpajakan: Teori dan Kasus. Edisi 8. Buku 2. Salemba Empat. Jakarta. 7. Waluyo. 2013. Perpajakan Indonesia. |
4 |
|||
5 | sub CPNK 5: Mekanisme Pengkreditan Pajak Masukan |
Penguasaan pengidentifikasian, pengukuran dan pencatatan yang berkaitan dengan Mekanisme Pengkreditan Pajak Masukan |
Mampu menjelaskan dan mengukur yang berkaitan dengan Mekanisme Pengkreditan Pajak Masukan |
- Discovery & inquairy, Diskusi - 1 sks X 50' - 1 sks X 2 X 50' |
1. Masa pengkreditan pajak masukan 2. Pajak keluaranpajak masukan (PK- PM) 3. PM yang terkait dengan penyerahan terutang dan tidak terutang 4. PKP belum berproduksi dan gagal berproduksi 1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN 2. Abdul Halim, Icuk Rangga Bawono dan Amin Dara. 2016. Perpajakan: Konsep, Aplikasi, Contoh, dan Studi Kasus. Edisi 2. Salemba Empat. Jakarta. 3. Djoko Muljono. 2008. Ketentuan Umum Perpajakan Lengkap dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007. CV Andi Offset. Yogyakarta. 4. Prianto Budi S. 2017. Buku Pintar Pajak. Edisi 2. PT Pratama Indomitra Konsultan. Jakarta. 5. Early Suandy. 2016. Hukum Pajak. Edisi 7. Salemba Empat. Jakarta. 6. Siti Resmi. 2015. Perpajakan: Teori dan Kasus. Edisi 8. Buku 2. Salemba Empat. Jakarta. 7. Waluyo. 2013. Perpajakan Indonesia. |
5 |
|||
6 | Sub CPMK 6: Restitusi dan PPnBM |
Penguasaan pengidentifikasian, pengukuran dan pencatatan yang berkaitan dengan Restitusi dan PPnBM |
Penguasaan pengidentifikasian, pengukuran dan pencatatan yang berkaitan dengan Restitusi dan PPnBM |
- Discovery & inquairy, Diskusi - 1 sks X 50' - 1 sks X 2 X 50' |
1. Tata Cara Restitusi 2. Bukti dan Dokumen yang Dilampirkan 3. Subjek Pajak 4. Objek Pajak 5. Tarif PPn BM 1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN 2. Abdul Halim, Icuk Rangga Bawono dan Amin Dara. 2016. Perpajakan: Konsep, Aplikasi, Contoh, dan Studi Kasus. Edisi 2. Salemba Empat. Jakarta. 3. Djoko Muljono. 2008. Ketentuan Umum Perpajakan Lengkap dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007. CV Andi Offset. Yogyakarta. 4. Prianto Budi S. 2017. Buku Pintar Pajak. Edisi 2. PT Pratama Indomitra Konsultan. Jakarta. 5. Early Suandy. 2016. Hukum Pajak. Edisi 7. Salemba Empat. Jakarta. 6. Siti Resmi. 2015. Perpajakan: Teori dan Kasus. Edisi 8. Buku 2. Salemba Empat. Jakarta. 7. Waluyo. 2013. Perpajakan Indonesia. |
5 |
|||
7 | Sub CMPK 7: PPN atas penyerahan aktiva menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan |
Penguasaan pengidentifikasian, pengukuran dan pencatatan yang berkaitan dengan PPN atas penyerahan aktiva menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan |
Penguasaan pengidentifikasian, pengukuran dan pencatatan yang berkaitan dengan PPN atas penyerahan aktiva menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan |
- Discovery & inquairy, Diskusi - 1 sks X 50' - 1 sks X 2 X 50' |
1. Dasar hukum 2. Pengertian 3. Latar belakang dan tujuan Pasal 16D 4. Perkembangan Pasal 16D 5. Saat penyetoran dan pelaporan 6. Analisis 1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN 2. Abdul Halim, Icuk Rangga Bawono dan Amin Dara. 2016. Perpajakan: Konsep, Aplikasi, Contoh, dan Studi Kasus. Edisi 2. Salemba Empat. Jakarta. 3. Djoko Muljono. 2008. Ketentuan Umum Perpajakan Lengkap dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007. CV Andi Offset. Yogyakarta. 4. Prianto Budi S. 2017. Buku Pintar Pajak. Edisi 2. PT Pratama Indomitra Konsultan. Jakarta. 5. Early Suandy. 2016. Hukum Pajak. Edisi 7. Salemba Empat. Jakarta. 6. Siti Resmi. 2015. Perpajakan: Teori dan Kasus. Edisi 8. Buku 2. Salemba Empat. Jakarta. 7. Waluyo. 2013. Perpajakan Indonesia. |
5 |
|||
8 |
UTS : Ujian Tengah Semester |
20 |
|||||||
9 | Sub CPMK 8: fasilitas di Bidang PPN, menghitung kegiatan membangun sendiri tidak dalam kegiata usaha atau pekerjaan |
Penguasaan pengidentifikasian, pengukuran dan pencatatan yang berkaitan denganMfasilitas di Bidang PPN, menghitung kegiatan membangun sendiri tidak dalam kegiata usaha atau pekerjaan |
Mampu menjelaskan dan mengukur yang berkaitan dengan fasilitas di Bidang PPN, menghitung kegiatan membangun sendiri tidak dalam kegiata usaha atau pekerjaan |
- Discovery & inquairy, Diskusi - 1 sks X 50' - 1 sks X 2 X 50' |
1. Fasilitas perpajakan atas kegiatan di kawasan tertentu 2. Fasilitas PPN dibebaskan atas penyerahan/Impor BKP dan penyerahan BKP 3. Fasilitas PPN tidak dipungut 4. Dasar hukum 5. Pengertian 6. Mekanisme PPN atas kegiatan membangun sendiri Pasal 16C UU PPN 1984 7. Analisis 1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN 2. Abdul Halim, Icuk Rangga Bawono dan Amin Dara. 2016. Perpajakan: Konsep, Aplikasi, Contoh, dan Studi Kasus. Edisi 2. Salemba Empat. Jakarta. 3. Djoko Muljono. 2008. Ketentuan Umum Perpajakan Lengkap dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007. CV Andi Offset. Yogyakarta. 4. Prianto Budi S. 2017. Buku Pintar Pajak. Edisi 2. PT Pratama Indomitra Konsultan. Jakarta. 5. Early Suandy. 2016. Hukum Pajak. Edisi 7. Salemba Empat. Jakarta. 6. Siti Resmi. 2015. Perpajakan: Teori dan Kasus. Edisi 8. Buku 2. Salemba Empat. Jakarta. 7. Waluyo. 2013. Perpajakan Indonesia. |
5 |
|||
10 | Sub CPMK 9: PPN atas penyerahan Bangunan dan Tanah |
Penguasaan pengidentifikasian, pengukuran dan pencatatan yang berkaitan dengan PPN atas penyerahan Bangunan dan Tanah |
Mampu menjelaskan dan mengukur yang berkaitan dengan PPN atas penyerahan Bangunan dan Tanah |
- Discovery & inquairy, Diskusi - 1 sks X 50' - 1 sks X 2 X 50' |
1. Dasar hukum dan pengertian 2. Pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM atas penyerahan rumah/tanah oleh perusahaan real estate 3. Kriteria rumah yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN 4. Penyerahan dengan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN 5. Penyerahan bangunan atau tanah oleh industial estate- 1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN 2. Abdul Halim, Icuk Rangga Bawono dan Amin Dara. 2016. Perpajakan: Konsep, Aplikasi, Contoh, dan Studi Kasus. Edisi 2. Salemba Empat. Jakarta. 3. Djoko Muljono. 2008. Ketentuan Umum Perpajakan Lengkap dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007. CV Andi Offset. Yogyakarta. 4. Prianto Budi S. 2017. Buku Pintar Pajak. Edisi 2. PT Pratama Indomitra Konsultan. Jakarta. 5. Early Suandy. 2016. Hukum Pajak. Edisi 7. Salemba Empat. Jakarta. 6. Siti Resmi. 2015. Perpajakan: Teori dan Kasus. Edisi 8. Buku 2. Salemba Empat. Jakarta. 7. Waluyo. 2013. Perpajakan Indonesia. |
5 |
|||
11 | Sub CPMK 10: Perlakuan PPN atas beberapa JKP tertentu |
Penguasaan pengidentifikasian, pengukuran dan pencatatan yang berkaitan dengan Perlakuan PPN atas beberapa JKP tertentu |
Mampu menjelaskan dan mengukur yang berkaitan dengan Perlakuan PPN atas beberapa JKP tertentu |
- Discovery & inquairy, Diskusi - 1 sks X 50' - 1 sks X 2 X 50' |
1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN 2. Abdul Halim, Icuk Rangga Bawono dan Amin Dara. 2016. Perpajakan: Konsep, Aplikasi, Contoh, dan Studi Kasus. Edisi 2. Salemba Empat. Jakarta. 3. Djoko Muljono. 2008. Ketentuan Umum Perpajakan Lengkap dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007. CV Andi Offset. Yogyakarta. 4. Prianto Budi S. 2017. Buku Pintar Pajak. Edisi 2. PT Pratama Indomitra Konsultan. Jakarta. 5. Early Suandy. 2016. Hukum Pajak. Edisi 7. Salemba Empat. Jakarta. 6. Siti Resmi. 2015. Perpajakan: Teori dan Kasus. Edisi 8. Buku 2. Salemba Empat. Jakarta. 7. Waluyo. 2013. Perpajakan Indonesia. |
5 |
|||
13 | Sub CPMK 12: PPN atas penyerahan hasil tembakau (Rokok) |
Penguasaan pengidentifikasian, pengukuran dan pencatatan yang berkaitan dengan PPN atas penyerahan hasil tembakau (Rokok) |
Mampu menjelaskan dan mengukur yang berkaitan dengan PPN atas penyerahan hasil tembakau (Rokok) |
- Discovery & inquairy, Diskusi - 1 sks X 50' - 1 sks X 2 X 50' |
1. Dasar hukum dan Petunjuk Pelaksanaan 2. Objek Pajak 3. Tarif Efektif dan Dasar Pengenaan Pajak 4. Kompensasi Kebihan Pembayaran Pajak Masukan pada Masa Sebelumnya 5. PPN atas Pita Cukai yang dikembalikan 6. Pengukuhan PKP 1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN 2. Abdul Halim, Icuk Rangga Bawono dan Amin Dara. 2016. Perpajakan: Konsep, Aplikasi, Contoh, dan Studi Kasus. Edisi 2. Salemba Empat. Jakarta. 3. Djoko Muljono. 2008. Ketentuan Umum Perpajakan Lengkap dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007. CV Andi Offset. Yogyakarta. 4. Prianto Budi S. 2017. Buku Pintar Pajak. Edisi 2. PT Pratama Indomitra Konsultan. Jakarta. 5. Early Suandy. 2016. Hukum Pajak. Edisi 7. Salemba Empat. Jakarta. 6. Siti Resmi. 2015. Perpajakan: Teori dan Kasus. Edisi 8. Buku 2. Salemba Empat. Jakarta. 7. Waluyo. 2013. Perpajakan Indonesia. |
5 |
|||
12 | Sub CPMK 11: PPN atas Industri Rekaman |
Penguasaan pengidentifikasian, pengukuran dan pencatatan yang berkaitan dengan PPN atas Industri Rekaman |
Mampu menjelaskan dan mengukur yang berkaitan dengan PPN atas Industri Rekaman |
- Discovery & inquairy, Diskusi - 1 sks X 50' - 1 sks X 2 X 50' |
1. Subjek PPN 2. Objek Pajak 3. Pemungutan 4. Penghitungan 5. Pelaporan 1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN 2. Abdul Halim, Icuk Rangga Bawono dan Amin Dara. 2016. Perpajakan: Konsep, Aplikasi, Contoh, dan Studi Kasus. Edisi 2. Salemba Empat. Jakarta. 3. Djoko Muljono. 2008. Ketentuan Umum Perpajakan Lengkap dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007. CV Andi Offset. Yogyakarta. 4. Prianto Budi S. 2017. Buku Pintar Pajak. Edisi 2. PT Pratama Indomitra Konsultan. Jakarta. 5. Early Suandy. 2016. Hukum Pajak. Edisi 7. Salemba Empat. Jakarta. 6. Siti Resmi. 2015. Perpajakan: Teori dan Kasus. Edisi 8. Buku 2. Salemba Empat. Jakarta. 7. Waluyo. 2013. Perpajakan Indonesia. |
5 |
|||
14 | Sub CPMK 13: PPN atas Usaha Kendaraan Bermotor, menghitung PPN atas Usaha Emas |
Penguasaan pengidentifikasian, pengukuran dan pencatatan yang berkaitan dengan PPN atas Usaha Kendaraan Bermotor, menghitung PPN atas Usaha Emas |
Mampu menjelaskan dan mengukur yang berkaitan dengan PPN atas Usaha Kendaraan Bermotor, menghitung PPN atas Usaha Emas |
- Discovery & inquairy, Diskusi - 1 sks X 50' - 1 sks X 2 X 50' |
1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN 2. Abdul Halim, Icuk Rangga Bawono dan Amin Dara. 2016. Perpajakan: Konsep, Aplikasi, Contoh, dan Studi Kasus. Edisi 2. Salemba Empat. Jakarta. 3. Djoko Muljono. 2008. Ketentuan Umum Perpajakan Lengkap dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007. CV Andi Offset. Yogyakarta. 4. Prianto Budi S. 2017. Buku Pintar Pajak. Edisi 2. PT Pratama Indomitra Konsultan. Jakarta. 5. Early Suandy. 2016. Hukum Pajak. Edisi 7. Salemba Empat. Jakarta. 6. Siti Resmi. 2015. Perpajakan: Teori dan Kasus. Edisi 8. Buku 2. Salemba Empat. Jakarta. 7. Waluyo. 2013. Perpajakan Indonesia. |
5 |
|||
15 | Sub CPMK 14: Perlakuan PPN atas penyerahan BKP dalam rangka penyerahan jasa sewa guna usaha |
Penguasaan pengidentifikasian, pengukuran dan pencatatan yang berkaitan dengan Perlakuan PPN atas penyerahan BKP dalam rangka penyerahan jasa sewa guna usaha |
Mampu menjelaskan dan mengukur yang berkaitan dengan Perlakuan PPN atas penyerahan BKP dalam rangka penyerahan jasa sewa guna usaha |
- Discovery & inquairy, Diskusi - 1 sks X 50' - 1 sks X 2 X 50' |
1. Dasar hukum 2. Petunjuk pelaksanaan 3. Sekilas pengertian dasar Sewa Guna Usaha (Leasing) 4. Mekanisme Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN 2. Abdul Halim, Icuk Rangga Bawono dan Amin Dara. 2016. Perpajakan: Konsep, Aplikasi, Contoh, dan Studi Kasus. Edisi 2. Salemba Empat. Jakarta. 3. Djoko Muljono. 2008. Ketentuan Umum Perpajakan Lengkap dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007. CV Andi Offset. Yogyakarta. 4. Prianto Budi S. 2017. Buku Pintar Pajak. Edisi 2. PT Pratama Indomitra Konsultan. Jakarta. 5. Early Suandy. 2016. Hukum Pajak. Edisi 7. Salemba Empat. Jakarta. 6. Siti Resmi. 2015. Perpajakan: Teori dan Kasus. Edisi 8. Buku 2. Salemba Empat. Jakarta. 7. Waluyo. 2013. Perpajakan Indonesia. |
5 |
|||
16 |
UAS : Ujian Akhir Semester |
20 |
|||||||
.::TOWARD green CAMPUS POLTEKBA::.
Tentang Pengembang
![]() |
Hasto Finanto lahir di Bontang pada tanggal Jabatan fungsional Lektor Jurusan AKUNTANSI Program Studi Akuntansi Perpajakan |
|