.::TOWARD green CAMPUS POLTEKBA::.
Email Pengembang RPS:hasto.finanto@poltekba.ac.id |
Generated by SPMI apps :@May 12, 2025, 3:59 pm Form. Code: FRM/AK/08.133.0 |
|
JURUSAN AKUNTANSI |
|
||||||
PROGRAM
STUDI AKUNTANSI PERPAJAKAN |
||||||||
RENCANA
PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS) T.A 2022/2023 |
||||||||
MATA KULIAH |
KODE |
BOBOT SKS |
JAM/SMT |
SEMESTER |
TANGGAL PENYUSUNAN |
|||
T |
P |
TOTAL |
||||||
Pajak Penghasilan (PPh) |
AP 404 |
1 |
2 |
3 |
70 |
4 |
26-02-2023 |
|
OTORISASI |
DOSEN PENGEMBANG RPS |
KETUA PROGRAM STUDI |
||||||
Scan QR untuk Akses
Dokumen ini |
|
|
||||||
Hasto Finanto S.E., M.Sc. |
Endang Sri Apriani S.E., M.E., CFRM. |
|||||||
NIP/NIK. 2015.90.017 |
NIP/NIK. 2021.90.003 |
|||||||
Capaian Pembelajaran
(CPL) |
CPL
- PRODI |
|||||||
SIKAP |
||||||||
(S-1) Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius (S-3) Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila (S-4) Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa |
||||||||
PENGETAHUAN |
||||||||
(P-1) Mampu mengaplikasikan bidang keahlian akuntansi perpajakan dan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi (P-2) Menguasai konsep teoritis akuntansi secara mendalam dan penerapannya pada bidang secara spesifik antara lain akuntansi sektor publik, akuntansi manajemen, akuntansi perpajakan, sistem informasi akuntansi dan akuntansi syariah untuk menyelesaikan masalah secara sistematis (P-7) Mampu menguasai konsep - konsep perpajakan, aturan perpajakan untuk mendukung pelaporan internal organisasi dan mendukung proses penghitungan, pembayaran, dan pelaporan perpajakan |
||||||||
KETRAMPILAN
UMUM |
|
|||||||
(KU-1) Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, inovatif, bermutu, dan terukur dalam melakukan pekerjaan di bidang akuntansi perpajakan serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang perpajakan (KU-3) Mampu mengkaji kasus penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi pada bidang akuntansi perpajakan yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan bidang keahlian akuntansi perpajakan dalam rangka menghasilkan prototype, prosedur baku, desain sistem informasi akuntansi (KU-9) Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi. |
||||||||
KETERAMPILAN
KHUSUS |
||||||||
(KK-1) Mampu menjadi teknisi akuntansi ahli yang mampu melakukan pekerjaan di bidang akuntansi pada perusahaan (entitas bisnis) jasa, dagang, dan/atau manufaktur berskala besar dan/atau go-public dan mampu mengaplikasikan pada bidang keahlian akuntansi secara spesifik antara lain akuntansi sektor publik, akuntansi manajemen, akuntansi perpajakan, sistem informasi akuntansi dan akuntansi syariah yang sesuai dengan standar dan prinsip- prinsip yang berlaku umum dan relevan di bidang akuntansi, melalui proses penganalisisan data keuangan dan pemilihan metode yang sesuai, didukung dengan kemampuan di bidang manajemen, teknologi informasi, keahlian interpersonal dan komunikasi (KK-2) Mampu menghasilkan informasi akuntansi yang akuntabel, benar dan wajar untuk internal perusahaan di bidang perpajakan seperti menyiapkan perhitungan dan penyetoran PPN, PPnBM menyiapkan perhitungan dan penyetoran PPh Wajib Pajak Badan Menyiapkan perhitungan dan penyetoran Wajib Pajak Asing dan menyiapkan perhitungan dan penyetoran PPh khusus (KK-3) Mampu menghasilkan jasa akuntansi perpajakan yang berkualitas yaitu melakukan pengelolaan dokumen perpajakan seperti pengelolaan dokumen PPN dan PPnBM pengelolaan dokumen PPh Badan pengelolaan dokumen PPh Khusus pengelolaan dokumen BPHTB pengelolaan dokumen WP Asing |
||||||||
Capaian Mata Kuliah
(CP-MK) |
CP
- MK |
|||||||
CPMK 1: Pengidentifikasian, Pengukuran dan, Pengakuan tentang Pajak Penghasilan (PPh) dalam hal Pemotongan dan Pemungutan |
||||||||
KEMAMPUAN
AKHIR SETIAP PERTEMUAN (Sub-CPMK) |
||||||||
sub CPMK 1: Penguasaan pengidentifikasian, pengukuran dasar tentang peraturan-peraturan yang mengatur Pajak Penghasilan (PPh) secara umum (C1, A1, P1) sub CPMK 2: Penguasaan pengidentifikasian, pengukuran PPh Final (C4, A2, P2) sub CPMK 3: Penguasaan pengidentifikasian, pengukuran PPh Pasal 21 (C4, A2, P2) sub CPMK 4: Penguasaan pengidentifikasian, pengukuran PPh Pasal 22 (C4, A2, P2) sub CPMK 5: Penguasaan pengidentifikasian, pengukuran PPh Pasal 23 (C4, A2, P2) sub CPMK 6: Penguasaan pengidentifikasian, pengukuran PPh Pasal 24 (C4, A2, P2) sub CPMK 7: Penguasaan pengidentifikasian, pengukuran PPh Pasal 25 (C4, A2, P2) sub CPMK 8: Penguasaan pengidentifikasian, pengukuran PPh Pasal 26 (C4, A2, P2) |
||||||||
Deskripsi Mata Kuliah |
Matakuliah Pajak Penghasilan (PPh) mempelajari ketrampilan, pengetahuan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pemotongan dan Pemungutan |
|||||||
Materi Pembelajaran/
Pokok Bahasan |
1. pengetahuan dasar tentang peraturan-peraturan yang mengatur Pajak Penghasilan (PPh) secara umum 2. PPh Final 3. PPh Pasal 21 4. PPh Pasal 22 5. PPh Pasal 23 6. PPh Pasal 24 7. PPh Pasal 25 8. PPh Pasal 26 9. Surat Keterangan Bebas (SKB) |
|||||||
Pustaka |
Pustaka Utama: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan 2. Benny Setiawan dan Primandita Fitriandi. 2016. Kupas Tuntas PPh Pemotongan dan Pemungutan. Salemba Empat. Jakarta. 3. Abdul Halim, Icuk Rangga Bawono dan Amin Dara. 2016. Perpajakan: Konsep, Aplikasi, Contoh, dan Studi Kasus. Edisi 2. Salemba Empat. Jakarta. 4. Djoko Muljono. 2008. Ketentuan Umum Perpajakan Lengkap dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007. CV Andi Offset. Yogyakarta. 5. Prianto Budi S. 2017. Buku Pintar Pajak. Edisi 2. PT Pratama Indomitra Konsultan. Jakarta. 6. Early Suandy. 2016. Hukum Pajak. Edisi 7. Salemba Empat. Jakarta. 7. Siti Resmi. 2014. Perpajakan: Teori dan Kasus. Edisi 8. Buku 1. Salemba Empat. Jakarta. 8. Waluyo. 2013. Perpajakan Indonesia. Edisi 11. Buku 1. Salemba Empat. Jakarta. 9. http://www.pajak.go.id |
|||||||
Media Pembelajaran |
Media : Buku Penunjang, Laptop, Proyektor, Alat Tulis, Internet. |
|||||||
Dosen Pengampu |
Hasto Finanto, |
Mata Kuliah |
Pajak Penghasilan (PPh) |
|||
Kode Mata Kuliah |
AP 404 |
Minggu ke- |
Sub
CP-MK (sebagai kemampuan
akhir yang diharapkan) |
Indikator |
Kriteria & Bentuk
Penilaian |
Metode Pembelajaran
(Estimasi Waktu) |
Materi Pembelajaran
(Pustaka) |
Bobot Penilaian
(%) |
|||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
|||
1 | sub CPMK 1: Penguasaan pengidentifikasian, pengukuran dasar tentang peraturan-peraturan yang mengatur Pajak Penghasilan (PPh) secara umum (C1, A1, P1) |
Penguasaan pengidentifikasian, pengukuran dan pencatatan yang berkaitan dengan dasar tentang peraturanperaturan yang mengatur Pajak Penghasilan (PPh) secara umum |
Mampu menjelaskan yang berkaitan dengan menjelaskan pengetahuan dasar tentang peraturanperaturan yang mengatur Pajak Penghasilan (PPh) secara umum |
- Discovery & inquairy, Diskusi - teori 1 sks X 50' - praktik 2 sks X 2 X 50' |
1. Kontrak Kuliah Pustaka Utama: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan 2. Benny Setiawan dan Primandita Fitriandi. 2016. Kupas Tuntas PPh Pemotongan dan Pemungutan. Salemba Empat. Jakarta. 3. Abdul Halim, Icuk Rangga Bawono dan Amin Dara. 2016. Perpajakan: Konsep, Aplikasi, Contoh, dan Studi Kasus. Edisi 2. Salemba Empat. Jakarta. 4. Djoko Muljono. 2008. Ketentuan Umum Perpajakan Lengkap dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007. CV Andi Offset. Yogyakarta. 5. Prianto Budi S. 2017. Buku Pintar Pajak. Edisi 2. PT Pratama Indomitra Konsultan. Jakarta. 6. Early Suandy. 2016. Hukum Pajak. Edisi 7. Salemba Empat. Jakarta. 7. Siti Resmi. 2014. Perpajakan: Teori dan Kasus. Edisi 8. Buku 1. Salemba Empat. Jakarta. 8. Waluyo. 2013. Perpajakan Indonesia. Edisi 11. Buku 1. Salemba Empat. Jakarta. 9. http://www.pajak.go.id |
4 |
|||
2 | sub CPMK 2: Penguasaan pengidentifikasian, pengukuran PPh Final (C4, A2, P2) |
Penguasaan pengidentifikasian, pengukuran dan pencatatan yang berkaitan dengan PPh Psl 4 ayat 2 |
Mampu menjelaskan dan mengukur yang berkaitan dengan PPh Psl 4 ayat 2 |
- Discovery & inquairy, Diskusi - teori 1 sks X 50' - praktik 2 sks X 2 X 50' |
1. PPh atas penghasilan usaha yang Pustaka Utama: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan 2. Benny Setiawan dan Primandita Fitriandi. 2016. Kupas Tuntas PPh Pemotongan dan Pemungutan. Salemba Empat. Jakarta. 3. Abdul Halim, Icuk Rangga Bawono dan Amin Dara. 2016. Perpajakan: Konsep, Aplikasi, Contoh, dan Studi Kasus. Edisi 2. Salemba Empat. Jakarta. 4. Djoko Muljono. 2008. Ketentuan Umum Perpajakan Lengkap dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007. CV Andi Offset. Yogyakarta. 5. Prianto Budi S. 2017. Buku Pintar Pajak. Edisi 2. PT Pratama Indomitra Konsultan. Jakarta. 6. Early Suandy. 2016. Hukum Pajak. Edisi 7. Salemba Empat. Jakarta. 7. Siti Resmi. 2014. Perpajakan: Teori dan Kasus. Edisi 8. Buku 1. Salemba Empat. Jakarta. 8. Waluyo. 2013. Perpajakan Indonesia. Edisi 11. Buku 1. Salemba Empat. Jakarta. 9. http://www.pajak.go.id |
5 |
|||
3 | sub CPMK 2: Penguasaan pengidentifikasian, pengukuran PPh Final (C4, A2, P2) |
Penguasaan pengidentifikasian, pengukuran dan pencatatan yang berkaitan dengan PPh Final |
Mampu menjelaskan dan mengukur yang berkaitan dengan PPh Final |
- Discovery & inquairy, Diskusi - teori 1 sks X 50' - praktik 2 sks X 2 X 50' |
PPh atas penghasilan bersifat Final Pasal 4 Ayat (2) Pustaka Utama: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan 2. Benny Setiawan dan Primandita Fitriandi. 2016. Kupas Tuntas PPh Pemotongan dan Pemungutan. Salemba Empat. Jakarta. 3. Abdul Halim, Icuk Rangga Bawono dan Amin Dara. 2016. Perpajakan: Konsep, Aplikasi, Contoh, dan Studi Kasus. Edisi 2. Salemba Empat. Jakarta. 4. Djoko Muljono. 2008. Ketentuan Umum Perpajakan Lengkap dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007. CV Andi Offset. Yogyakarta. 5. Prianto Budi S. 2017. Buku Pintar Pajak. Edisi 2. PT Pratama Indomitra Konsultan. Jakarta. 6. Early Suandy. 2016. Hukum Pajak. Edisi 7. Salemba Empat. Jakarta. 7. Siti Resmi. 2014. Perpajakan: Teori dan Kasus. Edisi 8. Buku 1. Salemba Empat. Jakarta. 8. Waluyo. 2013. Perpajakan Indonesia. Edisi 11. Buku 1. Salemba Empat. Jakarta. 9. http://www.pajak.go.id |
4 |
|||
4 | sub CPMK 3: Penguasaan pengidentifikasian, pengukuran PPh Pasal 21 (C4, A2, P2) |
Penguasaan pengidentifikasian, pengukuran dan pencatatan yang berkaitan dengan PPh Pasal 21 |
Mampu menjelaskan dan mengukur yang berkaitan dengan PPh Pasal 21 |
- Discovery & inquairy, Diskusi - teori 1 sks X 50' - praktik 2 sks X 2 X 50' |
1. Pengertian dan Dasar Hukum Pustaka Utama: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan 2. Benny Setiawan dan Primandita Fitriandi. 2016. Kupas Tuntas PPh Pemotongan dan Pemungutan. Salemba Empat. Jakarta. 3. Abdul Halim, Icuk Rangga Bawono dan Amin Dara. 2016. Perpajakan: Konsep, Aplikasi, Contoh, dan Studi Kasus. Edisi 2. Salemba Empat. Jakarta. 4. Djoko Muljono. 2008. Ketentuan Umum Perpajakan Lengkap dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007. CV Andi Offset. Yogyakarta. 5. Prianto Budi S. 2017. Buku Pintar Pajak. Edisi 2. PT Pratama Indomitra Konsultan. Jakarta. 6. Early Suandy. 2016. Hukum Pajak. Edisi 7. Salemba Empat. Jakarta. 7. Siti Resmi. 2014. Perpajakan: Teori dan Kasus. Edisi 8. Buku 1. Salemba Empat. Jakarta. 8. Waluyo. 2013. Perpajakan Indonesia. Edisi 11. Buku 1. Salemba Empat. Jakarta. 9. http://www.pajak.go.id |
5 |
|||
5 | sub CPMK 3: Penguasaan pengidentifikasian, pengukuran PPh Pasal 21 (C4, A2, P2) |
Penguasaan pengidentifikasian, pengukuran dan pencatatan yang berkaitan dengan PPh Pasal 21 |
Mampu menjelaskan dan mengukur yang berkaitan dengan PPh Pasal 21 |
- Discovery & inquairy, Diskusi - teori 1 sks X 50' - praktik 2 sks X 2 X 50' |
Penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap Pustaka Utama: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan 2. Benny Setiawan dan Primandita Fitriandi. 2016. Kupas Tuntas PPh Pemotongan dan Pemungutan. Salemba Empat. Jakarta. 3. Abdul Halim, Icuk Rangga Bawono dan Amin Dara. 2016. Perpajakan: Konsep, Aplikasi, Contoh, dan Studi Kasus. Edisi 2. Salemba Empat. Jakarta. 4. Djoko Muljono. 2008. Ketentuan Umum Perpajakan Lengkap dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007. CV Andi Offset. Yogyakarta. 5. Prianto Budi S. 2017. Buku Pintar Pajak. Edisi 2. PT Pratama Indomitra Konsultan. Jakarta. 6. Early Suandy. 2016. Hukum Pajak. Edisi 7. Salemba Empat. Jakarta. 7. Siti Resmi. 2014. Perpajakan: Teori dan Kasus. Edisi 8. Buku 1. Salemba Empat. Jakarta. 8. Waluyo. 2013. Perpajakan Indonesia. Edisi 11. Buku 1. Salemba Empat. Jakarta. 9. http://www.pajak.go.id |
4 |
|||
6 | sub CPMK 3: Penguasaan pengidentifikasian, pengukuran PPh Pasal 21 (C4, A2, P2) |
Penguasaan pengidentifikasian, pengukuran dan pencatatan yang berkaitan dengan PPh Pasal 21 |
Mampu menjelaskan dan mengukur yang berkaitan dengan PPh Pasal 21 |
- Discovery & inquairy, Diskusi - teori 1 sks X 50' - praktik 2 sks X 2 X 50' |
Penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap Pustaka Utama: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan 2. Benny Setiawan dan Primandita Fitriandi. 2016. Kupas Tuntas PPh Pemotongan dan Pemungutan. Salemba Empat. Jakarta. 3. Abdul Halim, Icuk Rangga Bawono dan Amin Dara. 2016. Perpajakan: Konsep, Aplikasi, Contoh, dan Studi Kasus. Edisi 2. Salemba Empat. Jakarta. 4. Djoko Muljono. 2008. Ketentuan Umum Perpajakan Lengkap dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007. CV Andi Offset. Yogyakarta. 5. Prianto Budi S. 2017. Buku Pintar Pajak. Edisi 2. PT Pratama Indomitra Konsultan. Jakarta. 6. Early Suandy. 2016. Hukum Pajak. Edisi 7. Salemba Empat. Jakarta. 7. Siti Resmi. 2014. Perpajakan: Teori dan Kasus. Edisi 8. Buku 1. Salemba Empat. Jakarta. 8. Waluyo. 2013. Perpajakan Indonesia. Edisi 11. Buku 1. Salemba Empat. Jakarta. 9. http://www.pajak.go.id |
5 |
|||
7 | sub CPMK 3: Penguasaan pengidentifikasian, pengukuran PPh Pasal 21 (C4, A2, P2) |
Penguasaan pengidentifikasian, pengukuran dan pencatatan yang berkaitan dengan PPh Pasal 21 |
Mampu menjelaskan dan mengukur yang berkaitan dengan PPh Pasal 21 |
- Discovery & inquairy, Diskusi - teori 1 sks X 50' - praktik 2 sks X 2 X 50' |
1. Pemotongan PPh Pasal 21 oleh Bendaharawan Pustaka Utama: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan 2. Benny Setiawan dan Primandita Fitriandi. 2016. Kupas Tuntas PPh Pemotongan dan Pemungutan. Salemba Empat. Jakarta. 3. Abdul Halim, Icuk Rangga Bawono dan Amin Dara. 2016. Perpajakan: Konsep, Aplikasi, Contoh, dan Studi Kasus. Edisi 2. Salemba Empat. Jakarta. 4. Djoko Muljono. 2008. Ketentuan Umum Perpajakan Lengkap dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007. CV Andi Offset. Yogyakarta. 5. Prianto Budi S. 2017. Buku Pintar Pajak. Edisi 2. PT Pratama Indomitra Konsultan. Jakarta. 6. Early Suandy. 2016. Hukum Pajak. Edisi 7. Salemba Empat. Jakarta. 7. Siti Resmi. 2014. Perpajakan: Teori dan Kasus. Edisi 8. Buku 1. Salemba Empat. Jakarta. 8. Waluyo. 2013. Perpajakan Indonesia. Edisi 11. Buku 1. Salemba Empat. Jakarta. 9. http://www.pajak.go.id |
5 |
|||
8 |
UTS : Ujian Tengah Semester |
20 |
|||||||
9 | sub CPMK 4: Penguasaan pengidentifikasian, pengukuran PPh Pasal 22 (C4, A2, P2) |
Penguasaan pengidentifikasian, pengukuran dan pencatatan yang berkaitan dengan PPh Pasal 22 |
Mampu menjelaskan dan mengukur yang berkaitan dengan PPh Pasal 22 |
- Discovery & inquairy, Diskusi - teori 1 sks X 50' - praktik 2 sks X 2 X 50' ' |
1. Pengertian dan Dasar Hukum Pustaka Utama: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan 2. Benny Setiawan dan Primandita Fitriandi. 2016. Kupas Tuntas PPh Pemotongan dan Pemungutan. Salemba Empat. Jakarta. 3. Abdul Halim, Icuk Rangga Bawono dan Amin Dara. 2016. Perpajakan: Konsep, Aplikasi, Contoh, dan Studi Kasus. Edisi 2. Salemba Empat. Jakarta. 4. Djoko Muljono. 2008. Ketentuan Umum Perpajakan Lengkap dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007. CV Andi Offset. Yogyakarta. 5. Prianto Budi S. 2017. Buku Pintar Pajak. Edisi 2. PT Pratama Indomitra Konsultan. Jakarta. 6. Early Suandy. 2016. Hukum Pajak. Edisi 7. Salemba Empat. Jakarta. 7. Siti Resmi. 2014. Perpajakan: Teori dan Kasus. Edisi 8. Buku 1. Salemba Empat. Jakarta. 8. Waluyo. 2013. Perpajakan Indonesia. Edisi 11. Buku 1. Salemba Empat. Jakarta. 9. http://www.pajak.go.id |
4 |
|||
10 | sub CPMK 4: Penguasaan pengidentifikasian, pengukuran PPh Pasal 22 (C4, A2, P2) |
Penguasaan pengidentifikasian, pengukuran dan pencatatan yang berkaitan dengan PPh Pasal 22 |
Mampu menjelaskan dan mengukur yang berkaitan dengan PPh Pasal 22 |
- Discovery & inquairy, Diskusi - teori 1 sks X 50' - praktik 2 sks X 2 X 50' |
1. Perhitungan PPh Pasal 22 Pustaka Utama: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan 2. Benny Setiawan dan Primandita Fitriandi. 2016. Kupas Tuntas PPh Pemotongan dan Pemungutan. Salemba Empat. Jakarta. 3. Abdul Halim, Icuk Rangga Bawono dan Amin Dara. 2016. Perpajakan: Konsep, Aplikasi, Contoh, dan Studi Kasus. Edisi 2. Salemba Empat. Jakarta. 4. Djoko Muljono. 2008. Ketentuan Umum Perpajakan Lengkap dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007. CV Andi Offset. Yogyakarta. 5. Prianto Budi S. 2017. Buku Pintar Pajak. Edisi 2. PT Pratama Indomitra Konsultan. Jakarta. 6. Early Suandy. 2016. Hukum Pajak. Edisi 7. Salemba Empat. Jakarta. 7. Siti Resmi. 2014. Perpajakan: Teori dan Kasus. Edisi 8. Buku 1. Salemba Empat. Jakarta. 8. Waluyo. 2013. Perpajakan Indonesia. Edisi 11. Buku 1. Salemba Empat. Jakarta. 9. http://www.pajak.go.id |
4 |
|||
11 | sub CPMK 5: Penguasaan pengidentifikasian, pengukuran PPh Pasal 23 (C4, A2, P2) |
Penguasaan pengidentifikasian, pengukuran dan pencatatan yang berkaitan dengan PPh Pasal 23 |
Mampu menjelaskan dan mengukur yang berkaitan dengan PPh Pasal 23 |
- Discovery & inquairy, Diskusi - teori 1 sks X 50' - praktik 2 sks X 2 X 50' |
1. Pengertian dan Dasar Hukum Pustaka Utama: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan 2. Benny Setiawan dan Primandita Fitriandi. 2016. Kupas Tuntas PPh Pemotongan dan Pemungutan. Salemba Empat. Jakarta. 3. Abdul Halim, Icuk Rangga Bawono dan Amin Dara. 2016. Perpajakan: Konsep, Aplikasi, Contoh, dan Studi Kasus. Edisi 2. Salemba Empat. Jakarta. 4. Djoko Muljono. 2008. Ketentuan Umum Perpajakan Lengkap dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007. CV Andi Offset. Yogyakarta. 5. Prianto Budi S. 2017. Buku Pintar Pajak. Edisi 2. PT Pratama Indomitra Konsultan. Jakarta. 6. Early Suandy. 2016. Hukum Pajak. Edisi 7. Salemba Empat. Jakarta. 7. Siti Resmi. 2014. Perpajakan: Teori dan Kasus. Edisi 8. Buku 1. Salemba Empat. Jakarta. 8. Waluyo. 2013. Perpajakan Indonesia. Edisi 11. Buku 1. Salemba Empat. Jakarta. 9. http://www.pajak.go.id |
4 |
|||
12 | sub CPMK 5: Penguasaan pengidentifikasian, pengukuran PPh Pasal 23 (C4, A2, P2) |
Penguasaan pengidentifikasian, pengukuran dan pencatatan yang berkaitan dengan PPh Pasal 23 |
Mampu menjelaskan dan mengukur yang berkaitan dengan PPh Pasal 23 |
- Discovery & inquairy, Diskusi - teori 1 sks X 50' - praktik 2 sks X 2 X 50' |
1. Perhitungan PPh Pasal 23 Pustaka Utama: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan 2. Benny Setiawan dan Primandita Fitriandi. 2016. Kupas Tuntas PPh Pemotongan dan Pemungutan. Salemba Empat. Jakarta. 3. Abdul Halim, Icuk Rangga Bawono dan Amin Dara. 2016. Perpajakan: Konsep, Aplikasi, Contoh, dan Studi Kasus. Edisi 2. Salemba Empat. Jakarta. 4. Djoko Muljono. 2008. Ketentuan Umum Perpajakan Lengkap dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007. CV Andi Offset. Yogyakarta. 5. Prianto Budi S. 2017. Buku Pintar Pajak. Edisi 2. PT Pratama Indomitra Konsultan. Jakarta. 6. Early Suandy. 2016. Hukum Pajak. Edisi 7. Salemba Empat. Jakarta. 7. Siti Resmi. 2014. Perpajakan: Teori dan Kasus. Edisi 8. Buku 1. Salemba Empat. Jakarta. 8. Waluyo. 2013. Perpajakan Indonesia. Edisi 11. Buku 1. Salemba Empat. Jakarta. 9. http://www.pajak.go.id |
4 |
|||
13 | sub CPMK 6: Penguasaan pengidentifikasian, pengukuran PPh Pasal 24 (C4, A2, P2) |
Penguasaan pengidentifikasian, pengukuran dan pencatatan yang berkaitan dengan PPh Pasal 24 |
Mampu menjelaskan dan mengukur yang berkaitan dengan PPh Pasal 24 |
- Discovery & inquairy, Diskusi - teori 1 sks X 50' - praktik 2 sks X 2 X 50' |
1. Pengertian dan mekanisme pemotongan PPh Pasal 24 Pustaka Utama: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan 2. Benny Setiawan dan Primandita Fitriandi. 2016. Kupas Tuntas PPh Pemotongan dan Pemungutan. Salemba Empat. Jakarta. 3. Abdul Halim, Icuk Rangga Bawono dan Amin Dara. 2016. Perpajakan: Konsep, Aplikasi, Contoh, dan Studi Kasus. Edisi 2. Salemba Empat. Jakarta. 4. Djoko Muljono. 2008. Ketentuan Umum Perpajakan Lengkap dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007. CV Andi Offset. Yogyakarta. 5. Prianto Budi S. 2017. Buku Pintar Pajak. Edisi 2. PT Pratama Indomitra Konsultan. Jakarta. 6. Early Suandy. 2016. Hukum Pajak. Edisi 7. Salemba Empat. Jakarta. 7. Siti Resmi. 2014. Perpajakan: Teori dan Kasus. Edisi 8. Buku 1. Salemba Empat. Jakarta. 8. Waluyo. 2013. Perpajakan Indonesia. Edisi 11. Buku 1. Salemba Empat. Jakarta. 9. http://www.pajak.go.id |
4 |
|||
14 | sub CPMK 7: Penguasaan pengidentifikasian, pengukuran PPh Pasal 25 (C4, A2, P2) |
Penguasaan pengidentifikasian, pengukuran dan pencatatan yang berkaitan dengan PPh Pasal 25 |
Mampu menjelaskan dan mengukur yang berkaitan dengan PPh Pasal 25 |
- Discovery & inquairy, Diskusi - teori 1 sks X 50' - praktik 2 sks X 2 X 50'
|
1. Pengertian PPh Pasal 25 Pustaka Utama: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan 2. Benny Setiawan dan Primandita Fitriandi. 2016. Kupas Tuntas PPh Pemotongan dan Pemungutan. Salemba Empat. Jakarta. 3. Abdul Halim, Icuk Rangga Bawono dan Amin Dara. 2016. Perpajakan: Konsep, Aplikasi, Contoh, dan Studi Kasus. Edisi 2. Salemba Empat. Jakarta. 4. Djoko Muljono. 2008. Ketentuan Umum Perpajakan Lengkap dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007. CV Andi Offset. Yogyakarta. 5. Prianto Budi S. 2017. Buku Pintar Pajak. Edisi 2. PT Pratama Indomitra Konsultan. Jakarta. 6. Early Suandy. 2016. Hukum Pajak. Edisi 7. Salemba Empat. Jakarta. 7. Siti Resmi. 2014. Perpajakan: Teori dan Kasus. Edisi 8. Buku 1. Salemba Empat. Jakarta. 8. Waluyo. 2013. Perpajakan Indonesia. Edisi 11. Buku 1. Salemba Empat. Jakarta. 9. http://www.pajak.go.id |
4 |
|||
15 | sub CPMK 8: Penguasaan pengidentifikasian, pengukuran PPh Pasal 26 (C4, A2, P2) |
Penguasaan pengidentifikasian, pengukuran dan pencatatan yang berkaitan dengan PPh Pasal 26 |
Mampu menjelaskan dan mengukur yang berkaitan dengan PPh Pasal 26 |
- Discovery & inquairy, Diskusi - teori 1 sks X 50' - praktik 2 sks X 2 X 50' |
1. Pengertian dan mekanisme pemotongan PPh Pasal 26 Pustaka Utama: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan 2. Benny Setiawan dan Primandita Fitriandi. 2016. Kupas Tuntas PPh Pemotongan dan Pemungutan. Salemba Empat. Jakarta. 3. Abdul Halim, Icuk Rangga Bawono dan Amin Dara. 2016. Perpajakan: Konsep, Aplikasi, Contoh, dan Studi Kasus. Edisi 2. Salemba Empat. Jakarta. 4. Djoko Muljono. 2008. Ketentuan Umum Perpajakan Lengkap dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007. CV Andi Offset. Yogyakarta. 5. Prianto Budi S. 2017. Buku Pintar Pajak. Edisi 2. PT Pratama Indomitra Konsultan. Jakarta. 6. Early Suandy. 2016. Hukum Pajak. Edisi 7. Salemba Empat. Jakarta. 7. Siti Resmi. 2014. Perpajakan: Teori dan Kasus. Edisi 8. Buku 1. Salemba Empat. Jakarta. 8. Waluyo. 2013. Perpajakan Indonesia. Edisi 11. Buku 1. Salemba Empat. Jakarta. 9. http://www.pajak.go.id |
4 |
|||
16 |
UAS : Ujian Akhir Semester |
20 |
|||||||
.::TOWARD green CAMPUS POLTEKBA::.
Tentang Pengembang
![]() |
Hasto Finanto lahir di Bontang pada tanggal Jabatan fungsional Lektor Jurusan AKUNTANSI Program Studi Akuntansi Perpajakan |
|