.::TOWARD green CAMPUS POLTEKBA::.
Email Pengembang RPS:sisca.santika@poltekba.ac.id |
Generated by SPMI apps :@May 9, 2025, 4:02 am Form. Code: FRM/AK/08.133.0 |
|
JURUSAN AKUNTANSI |
|
||||||
PROGRAM
STUDI AKUNTANSI PERPAJAKAN |
||||||||
RENCANA
PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS) T.A 2022/2023 |
||||||||
MATA KULIAH |
KODE |
BOBOT SKS |
JAM/SMT |
SEMESTER |
TANGGAL PENYUSUNAN |
|||
T |
P |
TOTAL |
||||||
Praktik Akuntansi Perpajakan |
AP 605 |
0 |
3 |
3 |
84 |
6 |
04-03-2023 |
|
OTORISASI |
DOSEN PENGEMBANG RPS |
KETUA PROGRAM STUDI |
||||||
Scan QR untuk Akses
Dokumen ini |
|
|
||||||
Sisca Santika M.S.A. |
Endang Sri Apriani S.E., M.E., CFRM. |
|||||||
NIP/NIK. 199309072022032015 |
NIP/NIK. 2021.90.003 |
|||||||
Capaian Pembelajaran
(CPL) |
CPL
- PRODI |
|||||||
SIKAP |
||||||||
(S-1) Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius (S-8) Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik (S-9) Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri |
||||||||
PENGETAHUAN |
||||||||
(P-1) Mampu mengaplikasikan bidang keahlian akuntansi perpajakan dan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi (P-2) Menguasai konsep teoritis akuntansi secara mendalam dan penerapannya pada bidang secara spesifik antara lain akuntansi sektor publik, akuntansi manajemen, akuntansi perpajakan, sistem informasi akuntansi dan akuntansi syariah untuk menyelesaikan masalah secara sistematis (P-7) Mampu menguasai konsep - konsep perpajakan, aturan perpajakan untuk mendukung pelaporan internal organisasi dan mendukung proses penghitungan, pembayaran, dan pelaporan perpajakan |
||||||||
KETRAMPILAN
UMUM |
|
|||||||
(KU-2) Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu dan terukur (KU-3) Mampu mengkaji kasus penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi pada bidang akuntansi perpajakan yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan bidang keahlian akuntansi perpajakan dalam rangka menghasilkan prototype, prosedur baku, desain sistem informasi akuntansi (KU-9) Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi. |
||||||||
KETERAMPILAN
KHUSUS |
||||||||
(KK-1) Mampu menjadi teknisi akuntansi ahli yang mampu melakukan pekerjaan di bidang akuntansi pada perusahaan (entitas bisnis) jasa, dagang, dan/atau manufaktur berskala besar dan/atau go-public dan mampu mengaplikasikan pada bidang keahlian akuntansi secara spesifik antara lain akuntansi sektor publik, akuntansi manajemen, akuntansi perpajakan, sistem informasi akuntansi dan akuntansi syariah yang sesuai dengan standar dan prinsip- prinsip yang berlaku umum dan relevan di bidang akuntansi, melalui proses penganalisisan data keuangan dan pemilihan metode yang sesuai, didukung dengan kemampuan di bidang manajemen, teknologi informasi, keahlian interpersonal dan komunikasi (KK-2) Mampu menghasilkan informasi akuntansi yang akuntabel, benar dan wajar untuk internal perusahaan di bidang perpajakan seperti menyiapkan perhitungan dan penyetoran PPN, PPnBM menyiapkan perhitungan dan penyetoran PPh Wajib Pajak Badan Menyiapkan perhitungan dan penyetoran Wajib Pajak Asing dan menyiapkan perhitungan dan penyetoran PPh khusus (KK-11) Mampu mengikuti perkembangan dan isu terkini yang terkait di bidang akuntansi dan perpajakan terutama terkait dengan penggunaan teknologi informasi untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas pelaporan di bidang akuntansi dan perpajakan. (KK-12) Mampu menerapkan penelitian terapan di bidang akuntansi dan perpajakan sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. |
||||||||
Capaian Mata Kuliah
(CP-MK) |
CP
- MK |
|||||||
Ketepatan dalam membuat dan menyajikan laporan keuangan perusahaan sesuai dengan peraturan perpajakan di Indonesia serta dapat melakukan perhitungan dan pengisian Surat Pemberitahuan |
||||||||
KEMAMPUAN
AKHIR SETIAP PERTEMUAN (Sub-CPMK) |
||||||||
Ketepatan dalam membuat pembukuan perusahaan Ketepatan dalam menghitung pajak terutang dan melakukan rekonsiliasi fiskal Ketepatan dalam menghitung dan melaporkan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai Ketepatan dalam mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) perusahaan |
||||||||
Deskripsi Mata Kuliah |
Matakuliah Praktik Akuntansi Perpajakan mempelajari cara penggolongan, pencatatan, pengakuan, pengukuran atau penilaian serta pengungkapan atau pelaporan informasi keuangan mengenai suatu entitas dari sudut pandang perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia. |
|||||||
Materi Pembelajaran/
Pokok Bahasan |
Pembukuan |
|||||||
Pustaka |
Pustaka Utama |
|||||||
Media Pembelajaran |
Media : |
|||||||
Dosen Pengampu |
Sisca Santika, |
Mata Kuliah |
Praktik Akuntansi Perpajakan |
|||
Kode Mata Kuliah |
AP 605 |
Minggu ke- |
Sub
CP-MK (sebagai kemampuan
akhir yang diharapkan) |
Indikator |
Kriteria & Bentuk
Penilaian |
Metode Pembelajaran
(Estimasi Waktu) |
Materi Pembelajaran
(Pustaka) |
Bobot Penilaian
(%) |
|||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
|||
1 | Ketapatan dalam membuat pembukuan perusahaan |
Ketepatan dalam membuat pembukuan dari bukti transaksi sampai dengan neraca saldo |
Penyelesaian kasus sesuai dengan Lembar Kerja Praktikum |
|
|
3 |
|||
2 | Ketapatan dalam membuat pembukuan perusahaan |
Ketepatan dalam membuat pembukuan dari ayat jurnal penyesuaian sampai dengan laporan keuangan |
Penyelesaian kasus sesuai dengan Lembar Kerja Praktikum |
|
|
3 |
|||
3 | Ketepatan dalam menghitung dan melaporkan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai |
Ketepatan dalam menghitung dan melaporkan pajak penghasilan pasal 21 |
Penyelesaian kasus sesuai dengan Lembar Kerja Praktikum |
|
|
4 |
|||
4 | Ketepatan dalam menghitung dan melaporkan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai |
Ketepatan dalam menghitung dan melaporkan pajak penghasilan pasal 22 dan 23 |
Penyelesaian kasus sesuai dengan Lembar Kerja Praktikum |
|
|
4 |
|||
5 | Ketepatan dalam menghitung dan melaporkan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai |
Ketepatan dalam menghitung dan melaporkan pajak penghasilan pasal 25 dan pasal 26 |
Penyelesaian kasus sesuai dengan Lembar Kerja Praktikum |
|
|
4 |
|||
6 | Ketepatan dalam menghitung dan melaporkan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai |
Ketepatan dalam menghitung dan melaporkan pajak penghasilan bersifat final |
Penyelesaian kasus sesuai dengan Lembar Kerja Praktikum |
|
|
4 |
|||
7 | Ketepatan dalam menghitung dan melaporkan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai |
Ketepatan dalam menghitung dan melaporkan PPN dan PPnBM |
Penyelesaian kasus sesuai dengan Lembar Kerja Praktikum |
|
|
4 |
|||
8 |
UTS : Ujian Tengah Semester |
20 |
|||||||
9 | Ketepatan dalam membuat pembukuan perusahaan |
Ketepatan dalam menyajikan laporan keuangan bagian laporan posisi keuangan (Aset Lancar) sesuai dengan peraturan perpajakan |
Penyelesaian kasus sesuai dengan Lembar Kerja Praktikum |
|
|
3 |
|||
10 | Ketepatan dalam membuat pembukuan perusahaan |
Ketepatan dalam menyajikan laporan keuangan bagian laporan posisi keuangan (Aset Tetap) sesuai dengan peraturan perpajakan |
Penyelesaian kasus sesuai dengan Lembar Kerja Praktikum |
|
|
3 |
|||
11 | Ketepatan dalam membuat pembukuan perusahaan |
Ketepatan dalam menyajikan laporan keuangan bagian laporan posisi keuangan (Utang dan Ekuitas) sesuai dengan peraturan perpajakan |
Penyelesaian kasus sesuai dengan Lembar Kerja Praktikum |
|
|
3 |
|||
12 | Ketepatan dalam membuat pembukuan perusahaan |
Ketepatan dalam menghitung dan menyajikan pendapatan, penghasilan dan penjualan sesuai dengan peraturan perpajakan |
Penyelesaian kasus sesuai dengan Lembar Kerja Praktikum |
|
|
3 |
|||
13 | Ketepatan dalam menghitung pajak terutang dan melakukan rekonsiliasi fiskal |
Ketepatan dalam pengklasifikasian deductible expense dan non deductible expense |
Penyelesaian kasus sesuai dengan Lembar Kerja Praktikum |
|
|
4 |
|||
14 | Ketepatan dalam menghitung pajak terutang dan melakukan rekonsiliasi fiskal |
Ketepatan dalam membuat rekonsiliasi fiskal |
Penyelesaian kasus sesuai dengan Lembar Kerja Praktikum |
|
|
4 |
|||
15 | Ketepatan dalam mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) perusahaan |
Ketepatan dalam menghitung kredit pajak dan Pajak kurang/lebih bayar serta pengisian SPT |
Penyelesaian kasus sesuai dengan Lembar Kerja Praktikum |
|
|
4 |
|||
16 |
UAS : Ujian Akhir Semester |
30 |
|||||||
.::TOWARD green CAMPUS POLTEKBA::.
Tentang Pengembang
![]() |
Sisca Santika lahir di Jakarta pada tanggal Jabatan fungsional Jurusan AKUNTANSI Program Studi Akuntansi Perpajakan |
|