.::TOWARD green CAMPUS POLTEKBA::.
Email Pengembang RPS:krbiyantax@gmail.com |
Generated by SPMI apps :@April 4, 2025, 3:22 pm Form. Code: FRM/AK/08.133.0 |
|
JURUSAN AKUNTANSI |
|
||||||
PROGRAM
STUDI AKUNTANSI PERPAJAKAN |
||||||||
RENCANA
PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS) T.A 2023/2024 |
||||||||
MATA KULIAH |
KODE |
BOBOT SKS |
JAM/SMT |
SEMESTER |
TANGGAL PENYUSUNAN |
|||
T |
P |
TOTAL |
||||||
Pemotongan & Pemungutan |
AP 503 |
2 |
1 |
3 |
56 |
5 |
06-09-2023 |
|
OTORISASI |
DOSEN PENGEMBANG RPS |
KETUA PROGRAM STUDI |
||||||
Scan QR untuk Akses
Dokumen ini |
|
|
||||||
Yohanes Krisbiyantara |
Endang Sri Apriani S.E., M.E., CFRM. |
|||||||
NIP/NIK. |
NIP/NIK. 2021.90.003 |
|||||||
Capaian Pembelajaran
(CPL) |
CPL
- PRODI |
|||||||
SIKAP |
||||||||
(S-1) Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius (S-4) Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa (S-7) Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara (S-8) Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik (S-9) Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri |
||||||||
PENGETAHUAN |
||||||||
(P-1) Mampu mengaplikasikan bidang keahlian akuntansi perpajakan dan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi (P-7) Mampu menguasai konsep - konsep perpajakan, aturan perpajakan untuk mendukung pelaporan internal organisasi dan mendukung proses penghitungan, pembayaran, dan pelaporan perpajakan |
||||||||
KETRAMPILAN
UMUM |
|
|||||||
(KU-1) Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, inovatif, bermutu, dan terukur dalam melakukan pekerjaan di bidang akuntansi perpajakan serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang perpajakan (KU-2) Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu dan terukur (KU-9) Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi. |
||||||||
KETERAMPILAN
KHUSUS |
||||||||
(KK-2) Mampu menghasilkan informasi akuntansi yang akuntabel, benar dan wajar untuk internal perusahaan di bidang perpajakan seperti menyiapkan perhitungan dan penyetoran PPN, PPnBM menyiapkan perhitungan dan penyetoran PPh Wajib Pajak Badan Menyiapkan perhitungan dan penyetoran Wajib Pajak Asing dan menyiapkan perhitungan dan penyetoran PPh khusus (KK-3) Mampu menghasilkan jasa akuntansi perpajakan yang berkualitas yaitu melakukan pengelolaan dokumen perpajakan seperti pengelolaan dokumen PPN dan PPnBM pengelolaan dokumen PPh Badan pengelolaan dokumen PPh Khusus pengelolaan dokumen BPHTB pengelolaan dokumen WP Asing (KK-5) Mampu melakukan jasa pemeriksaan pajak meliputi pemeriksaan PPN dan PPnBM pemeriksaan PPh badan pemeriksaan BPHTB, pemeriksaan WP Asing dan pemeriksaan WP Pribadi. |
||||||||
Capaian Mata Kuliah
(CP-MK) |
CP
- MK |
|||||||
Mahasiswa mampu memahami Konsep Pemotongan dan Pemungutan Pajak sesuai ketentuan yang berlaku Mahasiswa Mampu memahami konsep, mengidentifikasi dan menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 Mahasiswa Mampu memahami konsep, mengidentifikasi dan menghitung Pajak Penghasilan Pasal 22 Mahasiswa Mampu memahami konsep, mengidentifikasi dan menghitung Pajak Penghasilan Pasal 23 Mahasiswa Mampu memahami konsep, mengidentifikasi dan menghitung Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 Mahasiswa Mampu memahami konsep, mengidentifikasi dan menghitung Pajak Penghasilan Pasal 15 Mahasiswa Mampu memahami konsep, mengidentifikasi dan menghitung Pajak Penghasilan Pasal 26 Mahasiswa Mampu memahami konsep pengkreditan Pajak Penghasilan Dalam Negeri dan Luar Negeri |
||||||||
KEMAMPUAN
AKHIR SETIAP PERTEMUAN (Sub-CPMK) |
||||||||
Mampu memahami gambaran umum materi yang akan disampaikan dalam satu semester. Subjek Pajak Penghasilan berdasarkan peraturan terbaru di Indonesia Objek Pajak Penghasilan berdasarkan peraturan terbaru di Indonesia Konsep dan kebijakan sistem pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan serta jenis jenis penghasilan yang menggunakan sistem pemotongan pajak dan pemungutan pajak di Indonesia serta perlakukan kredit pajaknya. Analisis konsep dan ketentuan perpajakan sehubungan dengan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Pasal 26 meliputi : Subjek Pajak Objek Pajak Pengurang yang diperkenankan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Dasar Pengenaan Pajak Tata Cara Penghitungan Saat Terutang Pelaporan dan tata cara Pelaporan Analisis konsep dan ketentuan sehubungan dengan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terdiri Subjek Pajak, Objek Pajak, Dasar Pengenaan Pajak, Saat Terutang, tata cara penghitungan, penyetoran dan pelaporan. Analisis konsep dan ketentuan sehubungan dengan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 terdiri Subjek Pajak, Objek Pajak, Dasar Pengenaan Pajak, Saat Terutang, tata cara penghitungan, penyetoran dan pelaporan. Analisis konsep dan ketentuan sehubungan dengan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Pasal (2) terdiri Subjek Pajak, Objek Pajak, Dasar Pengenaan Pajak, Saat Terutang, tata cara penghitungan, penyetoran dan pelaporan. Analisis konsep dan ketentuan sehubungan dengan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 terdiri Subjek Pajak, Objek Pajak, Dasar Pengenaan Pajak, Saat Terutang, tata cara penghitungan, penyetoran dan pelaporan. Analisis konsep dan ketentuan sehubungan dengan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 terdiri Subjek Pajak, Objek Pajak, Dasar Pengenaan Pajak, Saat Terutang, tata cara penghitungan, penyetoran dan pelaporan Analisis konsep dan ketentuan sehubungan Kredit Pajak Dalam Negeri dan kredit pajak Luar Negeri |
||||||||
Deskripsi Mata Kuliah |
Mata
kuliah ini memberikan kemampuan untuk menganalisis konsep dan kewajiban
perpajakan terkait dengan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan sesuai
ketentuan perundang undangan perpajakan di Indonesia. Dalam mata kuliah ini akan dibahas mengenai pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 4 ayat2, Pasal 15, Pasal 26, dan ketentuan pengkreditan atas bukti potong atas penghasilan dari dalam negeri maupun luar negeri. |
|||||||
Materi Pembelajaran/
Pokok Bahasan |
1. Konsep Pemotongan dan Pemungutan Pajak di Indonesian, Subjek Pajak Penghasilan, Dikecualikan dari subjek Pajak, Objek Pajak, Bukan Objek Pajak, Objek Pajak Final berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. |
|||||||
Pustaka |
Pustaka Utama: 1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983
Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali
Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang
Cipta Kerja. 2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983
Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja 3.
Undang- undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 4.
Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 2021 Tentang
Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha 5.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Sebagai Telah
Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penghitungan
Penghasilan Kena Pajak dan pelunasan PPh dalam tahun berjalan 6.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang
Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak 7.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan Dengan
Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi 8.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016
tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa,
dan Kegiatan Orang Pribadi.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-04/PJ/2017 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 599/PJ/2019 Waluyo, 2013 , Perpajakan Indonesia,
Salemba Empat, Jakarta Djoko Muljono, 2009, Pemotongan dan
Pemungutan PPh & PPh Pasal 25/29. Penerbit Andi, Yogyakarta Siti Kurnia Rahayu; Dadan Kusumawardana, 2020, Pajak Penghasilan di Indonesia withholding Tax System, Penerbit Rekayasa Sains, Bandung |
|||||||
Media Pembelajaran |
Media : 1.     Â
Modul 2.     Â
Kertas kerja 3.     Â
Slide Mata Kuliah               4.     Â
LCD Projector                 5. Papan
Tulis |
|||||||
Dosen Pengampu |
Yohanes Krisbiyantara, |
Mata Kuliah |
Pemotongan & Pemungutan |
|||
Kode Mata Kuliah |
AP 503 |
Minggu ke- |
Sub
CP-MK (sebagai kemampuan
akhir yang diharapkan) |
Indikator |
Kriteria & Bentuk
Penilaian |
Metode Pembelajaran
(Estimasi Waktu) |
Materi Pembelajaran
(Pustaka) |
Bobot Penilaian
(%) |
|||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
|||
1 | Subjek Pajak Penghasilan berdasarkan peraturan terbaru di Indonesia |
Mahasiswa mampu memahami gambaran materi satu semester Mahasiswa mampu memahami pihak pihak yang menjadi subjek pajak, dan dikecualikan dari subjek pajak. Mahasiswa mampu memahami penghasilan yang menjadi Objek pajak, dikecualikan dari Objek, Objek pajak yang dikenai Pajak Final.
|
Tanya Jawab |
Presentasi, Penjelasan, Latihan Soal |
Pemahaman Subjek dan Objek Pajak Modul, slide presentasi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang Undang No 38 Tahun 2008. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha Waluyo, 2013, Perpajakan Indonesia, Salemba Empat, Jakarta Djoko Muljomo, 2009, Pemotongan Pemungutan PPh & PPh Pasal 25/29, Penerbit Andi, Yogyakarta |
2 |
|||
2 | Konsep dan kebijakan sistem pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan serta jenis jenis penghasilan yang menggunakan sistem pemotongan pajak dan pemungutan pajak di Indonesia serta perlakukan kredit pajaknya. |
Mahasiswa mampu menguraikan konsep pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan serta jenis jenis kewajiban perpajakan yang menggunakan sister pemotongan dan pemungutan pajak. Mahasiswa mampu menjelaskan pengertian pemotongan dan pemungutan Mahasiswa mampu menguraikan kewajiban pemotong, jatuh tempo pembayaran dan pelaporan. |
Post Test/Tanya Jawab |
Presentasi, Penjelasan, Latihan Soal |
Konsep Pemotongan dan Pemungutan di Indonesia Modul, Slide Presentasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang Undang No 38 Tahun 2008. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Sebagai Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan pelunasan PPh dalam tahun berjalan. |
2 |
|||
3 | Analisis konsep dan ketentuan perpajakan sehubungan dengan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Pasal 26 meliputi : Subjek Pajak Objek Pajak Pengurang yang diperkenankan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Dasar Pengenaan Pajak Tata Cara Penghitungan Saat Terutang Pelaporan dan tata cara Pelaporan |
Mampu menguraikan konsep PPh Pasal 21. Mampu menjelaskan tentang Pemotong PPh Pasal 21 dan kewajiban Pemotong PPh Pasal 21. Mampu menjelaskan tentang Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21. Mampu menjelaskan tentang Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21. Mampu menguraikan tentang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam Penghitungan PPh Pasal 21. |
Tanya Jawab |
Metode Presentasi/Penjelasan, Diskusi, Tanya Jawab |
Konsep Dasar Pemotongan PPh 21 Modul, Slide Presentasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang Undang No 38 Tahun 2008. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Sebagai Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan pelunasan PPh dalam tahun berjalan Buku buku Perpajakan yang mendukung. |
3 |
|||
4 | Analisis konsep dan ketentuan perpajakan sehubungan dengan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Pasal 26 meliputi : Subjek Pajak Objek Pajak Pengurang yang diperkenankan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Dasar Pengenaan Pajak Tata Cara Penghitungan Saat Terutang Pelaporan dan tata cara Pelaporan |
Mampu menguraikan tata cara tata cara penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pegawai Tetap |
Latihan Soal Penghitungan PPh Pasal 21 |
Presentasi/Penjelasan, Diskusi, Latihan soal |
Pemotongan PPh 21 Bagi Pegawai Tetap Modul, Slide Presentasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi
|
5 |
|||
5 | Analisis konsep dan ketentuan perpajakan sehubungan dengan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Pasal 26 meliputi : Subjek Pajak Objek Pajak Pengurang yang diperkenankan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Dasar Pengenaan Pajak Tata Cara Penghitungan Saat Terutang Pelaporan dan tata cara Pelaporan |
Mampu menguraikan tata cara tata cara penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pegawai Tidak Tetap |
Post Test atau Latihan Soal Penghitungan |
Presentasi/Penjelasan, Diskusi, Latihan soal |
Pemotongan PPh 21 Bagi Pegawai Tidak Tetap Modul, Slide Presentasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
|
3 |
|||
6 | Analisis konsep dan ketentuan perpajakan sehubungan dengan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Pasal 26 meliputi : Subjek Pajak Objek Pajak Pengurang yang diperkenankan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Dasar Pengenaan Pajak Tata Cara Penghitungan Saat Terutang Pelaporan dan tata cara Pelaporan |
Mampu menguraikan tata cara tata cara penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Bukan Pegawai |
Post Test, Latihan Soal |
Presentasi/Penjelasan, Diskusi, Latihan soal |
Pemotongan PPh 21 Bagi Bukan Pegawai Modul, Slide Presentasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
|
3 |
|||
7 | Analisis konsep dan ketentuan perpajakan sehubungan dengan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Pasal 26 meliputi : Subjek Pajak Objek Pajak Pengurang yang diperkenankan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Dasar Pengenaan Pajak Tata Cara Penghitungan Saat Terutang Pelaporan dan tata cara Pelaporan |
Mampu menguraikan dan menjelaskan konsep dan tata cara penghitungan PPh 21 yang bersifat Final |
Post Test/Latihan Soal |
Presentasi/Penjelasan, Diskusi, Latihan soal |
Pemotongan PPh 21 Final Modul, Slide Presentasi PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2009 TENTANG TARIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPA UANG PESANGON, UANG MANFAAT PENSIUN, TUNJANGAN HARI TUA, DAN JAMINAN HARI TUA YANG DIBAYARKAN SEKALIGUS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80 TAHUN 2010 TENTANG TARIF PEMOTONGAN DAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG MENJADI BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA ATAU ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 262/PMK.03/2010 TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 BAGI PEJABAT NEGARA, PNS, ANGGOTA TNI, ANGGOTA POLRI, DAN PENSIUNANNYA ATAS PENGHASILAN YANG MENJADI BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA ATAU ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH |
3 |
|||
8 |
UTS : Ujian Tengah Semester |
30 |
|||||||
9 | Analisis konsep dan ketentuan sehubungan dengan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terdiri Subjek Pajak, Objek Pajak, Dasar Pengenaan Pajak, Saat Terutang, tata cara penghitungan, penyetoran dan pelaporan. |
Mampu menguraikan tentang konsep PPh Pasal 22. Mampu menjelaskan tentang Pemungut PPh Pasal 22. Mampu menjelaskan tentang yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22. Mampu menjelaskan tentang saat terutang PPh Pasal 22. Mampu menjelaskan tentang cara pemungutan PPh Pasal 22. Mampu menjelaskan tentang sifat pemungutan PPh Pasal 22. Mampu menghitung PPh Pasal 22 Terutang |
Post Test, Latihan Soal |
Presentasi/Penjelasan, Diskusi, Latihan soal |
Pemungutan PPh Pasal 22 Modul, Slide Presentasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang Undang No 38 Tahun 2008. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34/PMK. 010/2017 PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 110 /PMK.010/2018 Djoko Muljono, 2009, Pemotongan Pemungutan PPh & PPh Pasal 25/29, Penerbit Andi, Yogyakarta |
3 |
|||
10 | Analisis konsep dan ketentuan sehubungan dengan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 terdiri Subjek Pajak, Objek Pajak, Dasar Pengenaan Pajak, Saat Terutang, tata cara penghitungan, penyetoran dan pelaporan. |
Mampu menguraikan tentang konsep PPh Pasal 23. Mampu menjelaskan tentang Pemotong PPh Pasal 23. Mampu menjelaskan tentang yang Penghasilan yang tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 |
Diskusi, Tanya Jawab |
Presentasi/Penjelasan, Diskusi, Latihan soal |
Pemotongan PPh Pasal 23 Modul, Slide Presentasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang Undang No 38 Tahun 2008. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 141/PMK.03/2015 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 251/PMK.03/2008 TENTANG PENGHASILAN ATAS JASA KEUANGAN YANG DILAKUKAN OLEH BADAN USAHA YANG BERFUNGSI SEBAGAI PENYALUR PINJAMAN DAN/ATAU PEMBIAYAAN YANG TIDAK DILAKUKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23. Djoko Muljono, 2009, Pemotongan dan Pemungutan PPh & PPh Pasal 25/29. Penerbit Andi, Yogyakarta |
2 |
|||
11 | Analisis konsep dan ketentuan sehubungan dengan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 terdiri Subjek Pajak, Objek Pajak, Dasar Pengenaan Pajak, Saat Terutang, tata cara penghitungan, penyetoran dan pelaporan. |
Mampu menjelaskan tentang saat penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 23 dan kewajiban pemotong PPh Pasal 23. Mampu menentukan traksaksi yang terutang dan tidak terutang PPh Pasal 23 dan mampu menghitung PPh Pasal 23 |
Post Test, Latihan Soal |
Presentasi, Penjelasan, Latihan Soal, Diskusi |
Pemotongan PPh Pasal 23 Modul, Slide Presentasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang Undang No 38 Tahun 2008. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 141/PMK.03/2015 KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 50/PJ./1994 |
3 |
|||
12 | Analisis konsep dan ketentuan sehubungan dengan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Pasal (2) terdiri Subjek Pajak, Objek Pajak, Dasar Pengenaan Pajak, Saat Terutang, tata cara penghitungan, penyetoran dan pelaporan. |
Mampu menguraikan tentang konsep PPh Final Pasal 4 ayat (2). Mampu menguraikan tentang perlakuan PPh atas penghasilan Mampu menjelaskan tentang saat penyetoran dan pelaporan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) Mampu menghitung PPh Final Pasal 4 ayat (2) |
Post Test, Latihan Soal |
Presentasi, Diskusi, Latihan Soal |
Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2) Modul, Slide Presentasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang Undang No 38 Tahun 2008. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 132 TAHUN 2000 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2009 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2022 Djoko Muljono, 2009, Pemotongan Pemungutan PPh & PPh Pasal 25/29, Penerbit Andi, Yogyakarta |
3 |
|||
13 | Analisis konsep dan ketentuan sehubungan dengan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 terdiri Subjek Pajak, Objek Pajak, Dasar Pengenaan Pajak, Saat Terutang, tata cara penghitungan, penyetoran dan pelaporan. |
Mampu menjelaskan tentang Norma Penghitungan Khusus. Mampu menguraikan tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri. Mampu menguraikan tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri. Mampu menguraikan tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri. Mampu menguraikan tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri Yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang Di Indonesia. Mampu menjelaskan tentang penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 15 Mampu menghitung PPh Pasal 15 Terutang |
Post Test, Latihan Soal |
Presentasi, Diskusi, Latihan Soal |
Pemotongan PPh Pasal 15 Modul, Slide Presentasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang Undang No 38 Tahun 2008. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP - 667/PJ./2001 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 416/KMK.04/1996 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 417/KMK.04/1996 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 475/KMK.04/1996 Djoko Muljono, 2009, Pemotongan Pemungutan PPh & PPh Pasal 25/29, Penerbit Andi, Yogyakarta |
3 |
|||
14 | Analisis konsep dan ketentuan sehubungan dengan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 terdiri Subjek Pajak, Objek Pajak, Dasar Pengenaan Pajak, Saat Terutang, tata cara penghitungan, penyetoran dan pelaporan |
Mampu menguraikan tentang konsep PPh Pasal 26. Mampu menjelaskan tentang Pemotong PPh Pasal 26. Mampu menjelaskan tentang tarif pemotongan PPh Pasal 26. Mampu menjelaskan tentang sifat pemotongan PPh Pasal 26. Mampu menguraikan tentang Branch Profit Tax. Mampu menghitung PPh Pasal 26 Terutang |
Post Test, Latihan Soal |
Presentasi, Diskusi, Latihan Soal |
Pemotongan PPh Pasal 26 Modul, Slide Presentasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang Undang No 38 Tahun 2008. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 /PMK.03/2019 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14/PMK.03/2011 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 434/KMK.04/1999 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82/PMK.03/2009 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 624/KMK.04/1994 Djoko Muljono, 2009, Pemotongan Pemungutan PPh & PPh Pasal 25/29, Penerbit Andi, Yogyakarta |
3 |
|||
15 | Analisis konsep dan ketentuan sehubungan Kredit Pajak Dalam Negeri dan kredit pajak Luar Negeri |
Mampu menguraikan tentang konsep Kredit Pajak. Mampu menjelaskan tentang konsep world wide income. Mampu menguraikan tentang tata cara penghitungan Kredit Pajak Luar Negeri |
Post Test, Latihan Soal |
Presentasi, Diskusi, Latihan Soal |
Konsep Pengkreditan PPh Dalam SPT dan Ketentuan Pengkreditan atas Penghasilan Dalam Negeri dan Luar Negeri Modul, Slide Presentasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang Undang No 38 Tahun 2008. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 164/KMK.03/2002 TENTANG KREDIT PAJAK LUAR NEGERI Djoko Muljono, 2009, Pemotongan Pemungutan PPh & PPh Pasal 25/29, Penerbit Andi, Yogyakarta |
2 |
|||
16 |
UAS : Ujian Akhir Semester |
30 |
|||||||
.::TOWARD green CAMPUS POLTEKBA::.
Tentang Pengembang
![]() |
Yohanes Krisbiyantara lahir di 07/05/1976 pada tanggal Jabatan fungsional Jurusan AKUNTANSI Program Studi Akuntansi Perpajakan |
|