.::TOWARD green CAMPUS POLTEKBA::.
Email Pengembang RPS:sisca.santika@poltekba.ac.id |
Generated by SPMI apps :@May 9, 2025, 4:08 am Form. Code: FRM/AK/08.133.0 |
|
JURUSAN AKUNTANSI |
|
||||||
PROGRAM
STUDI AKUNTANSI PERPAJAKAN |
||||||||
RENCANA
PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS) T.A 2024/2025 |
||||||||
MATA KULIAH |
KODE |
BOBOT SKS |
JAM/SMT |
SEMESTER |
TANGGAL PENYUSUNAN |
|||
T |
P |
TOTAL |
||||||
Pengantar Perpajakan |
AP110822 |
1 |
2 |
3 |
70 |
1 |
26-08-2024 |
|
OTORISASI |
DOSEN PENGEMBANG RPS |
KETUA PROGRAM STUDI |
||||||
Scan QR untuk Akses
Dokumen ini |
|
|
||||||
Sisca Santika M.S.A. |
Endang Sri Apriani S.E., M.E., CFRM. |
|||||||
NIP/NIK. 199309072022032015 |
NIP/NIK. 2021.90.003 |
|||||||
Capaian Pembelajaran
(CPL) |
CPL
- PRODI |
|||||||
SIKAP |
||||||||
(S-1) Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius (S-4) Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa (S-7) Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara (S-8) Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik (S-9) Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri |
||||||||
PENGETAHUAN |
||||||||
(P-1) Mampu mengaplikasikan bidang keahlian akuntansi perpajakan dan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi (P-7) Mampu menguasai konsep - konsep perpajakan, aturan perpajakan untuk mendukung pelaporan internal organisasi dan mendukung proses penghitungan, pembayaran, dan pelaporan perpajakan |
||||||||
KETRAMPILAN
UMUM |
|
|||||||
(KU-1) Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, inovatif, bermutu, dan terukur dalam melakukan pekerjaan di bidang akuntansi perpajakan serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang perpajakan (KU-2) Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu dan terukur (KU-9) Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi. |
||||||||
KETERAMPILAN
KHUSUS |
||||||||
(KK-1) Mampu menjadi teknisi akuntansi ahli yang mampu melakukan pekerjaan di bidang akuntansi pada perusahaan (entitas bisnis) jasa, dagang, dan/atau manufaktur berskala besar dan/atau go-public dan mampu mengaplikasikan pada bidang keahlian akuntansi secara spesifik antara lain akuntansi sektor publik, akuntansi manajemen, akuntansi perpajakan, sistem informasi akuntansi dan akuntansi syariah yang sesuai dengan standar dan prinsip- prinsip yang berlaku umum dan relevan di bidang akuntansi, melalui proses penganalisisan data keuangan dan pemilihan metode yang sesuai, didukung dengan kemampuan di bidang manajemen, teknologi informasi, keahlian interpersonal dan komunikasi (KK-2) Mampu menghasilkan informasi akuntansi yang akuntabel, benar dan wajar untuk internal perusahaan di bidang perpajakan seperti menyiapkan perhitungan dan penyetoran PPN, PPnBM menyiapkan perhitungan dan penyetoran PPh Wajib Pajak Badan Menyiapkan perhitungan dan penyetoran Wajib Pajak Asing dan menyiapkan perhitungan dan penyetoran PPh khusus (KK-3) Mampu menghasilkan jasa akuntansi perpajakan yang berkualitas yaitu melakukan pengelolaan dokumen perpajakan seperti pengelolaan dokumen PPN dan PPnBM pengelolaan dokumen PPh Badan pengelolaan dokumen PPh Khusus pengelolaan dokumen BPHTB pengelolaan dokumen WP Asing (KK-5) Mampu melakukan jasa pemeriksaan pajak meliputi pemeriksaan PPN dan PPnBM pemeriksaan PPh badan pemeriksaan BPHTB, pemeriksaan WP Asing dan pemeriksaan WP Pribadi. (KK-8) Mampu menjadi account representative dalam menjalankan fungsi pelayanan dan konsultasi Wajib Pajak menjalankan fungsi pengawasan dan penggalian potensi Wajib Pajak dalam lingkup organisasi pemungut pajak (fiskus) organisasi bisnis maupun konsultan bisnis. (KK-12) Mampu menerapkan penelitian terapan di bidang akuntansi dan perpajakan sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. |
||||||||
Capaian Mata Kuliah
(CP-MK) |
CP
- MK |
|||||||
Mahasiswa mampu memahami dan menjelaskan perkembangan pajak di Indonesia, ketentuan umum perpajakan dan jenis-jenis pajak serta pungutan lain selain pajak di Indonesia. |
||||||||
KEMAMPUAN
AKHIR SETIAP PERTEMUAN (Sub-CPMK) |
||||||||
Mahasiswa mampu memahami sejarah perkembangan perpajakan di Indonesia Mahasiswa mampu memahami Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Mahasiswa mampu mengidentifikasi dan memahami konsep Pajak penghasilan (PPh) Mahasiswa mampu mengidentifikasi dan memahami konsep Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Mahasiswa mama memahami konsep dan prinsip-prinsip Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Mahasiswa mampu memahami konsep dan prinsip-prinsip Bea Meterai Mahasiswa mampu memahami perbedaan pajak negara dan pajak daerah |
||||||||
Deskripsi Mata Kuliah |
Mata kuliah Pengantar Perpajakan merupakan mata kuliah dasar untuk menguasai perpajakan yang berlandaskan pada Undang-undang dan Peraturan Perpajakan yang berlaku. Pembahasan dan pembelajaran pada mata kuliah ini berfokus pada pemahaman dan penguasaan terkait sejarah perpajakan di Indonesia; PPh; PPN dan PPnBM; PBB; Bea Materai dan BPHTB. | |||||||
Materi Pembelajaran/
Pokok Bahasan |
Sejarah perkembangan perpajakan di Indonesia |
|||||||
Pustaka |
Pustaka Utama: Siti Resmi. 2019. Perpajakan teori dan kasus. Penerbit Salemba
Empat. Yogyakarta. |
|||||||
Media Pembelajaran |
Media : |
|||||||
Dosen Pengampu |
Sisca Santika, |
Mata Kuliah |
Pengantar Perpajakan |
|||
Kode Mata Kuliah |
AP110822 |
Minggu ke- |
Sub
CP-MK (sebagai kemampuan
akhir yang diharapkan) |
Indikator |
Kriteria & Bentuk
Penilaian |
Metode Pembelajaran
(Estimasi Waktu) |
Materi Pembelajaran
(Pustaka) |
Bobot Penilaian
(%) |
|||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
|||
1 | Mahasiswa mampu memahami sejarah perkembangan perpajakan di Indonesia |
Ketepatan dalam menjelaskan sejarah dan reformasi perpajakan di Indonesia |
|
|
|
3 |
|||
2 | Mahasiswa mampu memahami Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) |
|
|
|
|
3 |
|||
3 | Mahasiswa mampu memahami Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) |
|
|
|
|
3 |
|||
4 | Mahasiswa mampu memahami perbedaan pajak negara dan pajak daerah |
|
|
|
|
3 |
|||
5 | Mahasiswa mampu mengidentifikasi dan memahami konsep Pajak penghasilan (PPh) |
|
|
|
|
5 |
|||
6 | Mahasiswa mampu mengidentifikasi dan memahami konsep Pajak penghasilan (PPh) |
|
|
|
|
5 |
|||
7 | Mahasiswa mampu mengidentifikasi dan memahami konsep Pajak penghasilan (PPh) |
|
|
|
|
5 |
|||
8 |
UTS : Ujian Tengah Semester |
20 |
|||||||
9 | Mahasiswa mampu mengidentifikasi dan memahami konsep Pajak penghasilan (PPh) |
|
|
|
|
5 |
|||
10 | Mahasiswa mampu mengidentifikasi dan memahami konsep Pajak penghasilan (PPh) |
|
|
|
|
5 |
|||
11 | Mahasiswa mampu mengidentifikasi dan memahami konsep Pajak penghasilan (PPh) |
|
|
|
|
5 |
|||
12 | Mahasiswa mampu mengidentifikasi dan memahami konsep Pajak penghasilan (PPh) |
|
|
|
|
5 |
|||
13 | Mahasiswa mampu mengidentifikasi dan memahami konsep Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) |
|
|
|
|
5 |
|||
14 | Mahasiswa mampu memahami konsep dan prinsip-prinsip Bea Meterai |
|
|
|
|
3 |
|||
15 | Mahasiswa mama memahami konsep dan prinsip-prinsip Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) |
|
|
|
|
5 |
|||
16 |
UAS : Ujian Akhir Semester |
20 |
|||||||
.::TOWARD green CAMPUS POLTEKBA::.
Tentang Pengembang
![]() |
Sisca Santika lahir di Jakarta pada tanggal Jabatan fungsional Jurusan AKUNTANSI Program Studi Akuntansi Perpajakan |
|