.::TOWARD green CAMPUS POLTEKBA::.
Email Pengembang RPS:sisca.santika@poltekba.ac.id |
Generated by SPMI apps :@May 9, 2025, 3:51 am Form. Code: FRM/AK/08.133.0 |
|
JURUSAN AKUNTANSI |
|
||||||
PROGRAM
STUDI AKUNTANSI PERPAJAKAN |
||||||||
RENCANA
PEMBELAJARAN SEMESTER (RPS) T.A 2024/2025 |
||||||||
MATA KULIAH |
KODE |
BOBOT SKS |
JAM/SMT |
SEMESTER |
TANGGAL PENYUSUNAN |
|||
T |
P |
TOTAL |
||||||
Akuntansi Perpajakan |
AP150322 |
1 |
2 |
3 |
70 |
5 |
08-09-2024 |
|
OTORISASI |
DOSEN PENGEMBANG RPS |
KETUA PROGRAM STUDI |
||||||
Scan QR untuk Akses
Dokumen ini |
|
|
||||||
Sisca Santika M.S.A. |
Endang Sri Apriani S.E., M.E., CFRM. |
|||||||
NIP/NIK. 199309072022032015 |
NIP/NIK. 2021.90.003 |
|||||||
Capaian Pembelajaran
(CPL) |
CPL
- PRODI |
|||||||
SIKAP |
||||||||
(S-1) Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius (S-8) Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik (S-9) Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri |
||||||||
PENGETAHUAN |
||||||||
(P-1) Mampu mengaplikasikan bidang keahlian akuntansi perpajakan dan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi (P-2) Menguasai konsep teoritis akuntansi secara mendalam dan penerapannya pada bidang secara spesifik antara lain akuntansi sektor publik, akuntansi manajemen, akuntansi perpajakan, sistem informasi akuntansi dan akuntansi syariah untuk menyelesaikan masalah secara sistematis (P-3) Mampu mengambil keputusan operasional yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data akuntansi untuk mememberikan alternatif solusi baik secara mandiri maupun kelompok dan mampu menyajikan laporan sesuai dengan lingkup dan tangggung jawabnya (P-6) Mampu menguasai konsep cabang-cabang ilmu akuntansi meliputi akuntansi keuangan, akuntansi manajemen, akuntansi perpajakan, audit internal, dan audit eksternal untuk mendukung pengambilan keputusan, baik keputusan internal organisasi maupun eksternal organisasi (P-7) Mampu menguasai konsep - konsep perpajakan, aturan perpajakan untuk mendukung pelaporan internal organisasi dan mendukung proses penghitungan, pembayaran, dan pelaporan perpajakan |
||||||||
KETRAMPILAN
UMUM |
|
|||||||
(KU-1) Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, inovatif, bermutu, dan terukur dalam melakukan pekerjaan di bidang akuntansi perpajakan serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang perpajakan (KU-2) Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu dan terukur (KU-7) Mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan bidang akuntansi perpajakan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggungjawabnya (KU-9) Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi. |
||||||||
KETERAMPILAN
KHUSUS |
||||||||
(KK-2) Mampu menghasilkan informasi akuntansi yang akuntabel, benar dan wajar untuk internal perusahaan di bidang perpajakan seperti menyiapkan perhitungan dan penyetoran PPN, PPnBM menyiapkan perhitungan dan penyetoran PPh Wajib Pajak Badan Menyiapkan perhitungan dan penyetoran Wajib Pajak Asing dan menyiapkan perhitungan dan penyetoran PPh khusus (KK-3) Mampu menghasilkan jasa akuntansi perpajakan yang berkualitas yaitu melakukan pengelolaan dokumen perpajakan seperti pengelolaan dokumen PPN dan PPnBM pengelolaan dokumen PPh Badan pengelolaan dokumen PPh Khusus pengelolaan dokumen BPHTB pengelolaan dokumen WP Asing (KK-4) Mampu melakukan perhitungan, penyetoran dan pelaporan pajak meliputi perhitungan, penyetoran dan pelaporan PPh Badan perhitungan, penyetoran dan pelaporan PPN dan PPnBM perhitungan, penyetoran dan pelaporan PPH Khusus, BPHTB dan perhitungan, penyetoran dan pelaporan WP asing (KK-5) Mampu melakukan jasa pemeriksaan pajak meliputi pemeriksaan PPN dan PPnBM pemeriksaan PPh badan pemeriksaan BPHTB, pemeriksaan WP Asing dan pemeriksaan WP Pribadi. (KK-6) Mampu membuat perencanaan/manajemen pajak untuk perencanaan pribadi, perencanaan PPN dan PPnBM, perencanaan PPh Badan, perencanaan BPHTB dan membuat perencanaan pajak untuk WP Asing. (KK-7) Menyiapkan hasil analisis laporan keuangan secara realistik dan dapat diberikan kepada pengguna jasa dengan mempertimbangkan isu - isu di bidang perpajakan, risiko dan alternatif - alternatif kebijakan yang dapat dilaksanakan. (KK-8) Mampu menjadi account representative dalam menjalankan fungsi pelayanan dan konsultasi Wajib Pajak menjalankan fungsi pengawasan dan penggalian potensi Wajib Pajak dalam lingkup organisasi pemungut pajak (fiskus) organisasi bisnis maupun konsultan bisnis. (KK-9) Mampu menjalankan fungsi penelaah keberatan (PK) yaitu menjalankan penelaahan terhadap permohonan keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar di lingkungan organisasi pemungut pajak (fiskus) dengan menerapkan ilmu pengetahuan di bidang pemeriksaan pajak serta aturan - aturan hukum di bidang perpajakan. (KK-10) Mampu mengoperasikan aplikasi - aplikasi untuk mendukung proses pelaporan akuntansi dan perpajakan, seperti aplikasi komputer akuntansi, pengolah angka (spreadsheet), dan aplikasi komputer lainnya. (KK-12) Mampu menerapkan penelitian terapan di bidang akuntansi dan perpajakan sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. |
||||||||
Capaian Mata Kuliah
(CP-MK) |
CP
- MK |
|||||||
Mampu melakukan pencatatan dan penyajian pos-pos pada laporan keuangan perusahaan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. |
||||||||
KEMAMPUAN
AKHIR SETIAP PERTEMUAN (Sub-CPMK) |
||||||||
Mahasiswa mampu menjelaskan Dasar akuntansi pajak, kewajiban pembukuan dan pencatatan Mahasiswa mampu menjelaskan Laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiscal Mahasiswa mampu menjelaskan Akuntansi pajak atas asset, utang dan ekuitas Mahasiswa mampu menjelaskan Akuntansi pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai Mahasiswa mampu menjelaskan Klasifikasi biaya, kompensasi kerugian dan rekonsiliasi fiskal Mahasiswa mampu menjelaskan Pemeriksaan, penyidikan pajak dan tindak pindana di bidang perpajakan. |
||||||||
Deskripsi Mata Kuliah |
Matakuliah ini memberikan pengetahuan kepada mahasiswa tentang perpajakan sebagai bagian dari disiplin Akuntansi Keuangan untuk tujuan khusus, yang pada dasarnya menitik beratkan pada penggolongan, pencatatan, pengakuan, pengukuran atau penilaian, serta pengungkapan atau pelaporan informasi keuangan mengenai suatu entitas dari sudut pandang perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia. | |||||||
Materi Pembelajaran/
Pokok Bahasan |
Akuntansi pajak atas aset, utang dan ekuitas |
|||||||
Pustaka |
|
|||||||
Media Pembelajaran |
|
|||||||
Dosen Pengampu |
Sisca Santika, |
Mata Kuliah |
Akuntansi Perpajakan |
|||
Kode Mata Kuliah |
AP150322 |
Minggu ke- |
Sub
CP-MK (sebagai kemampuan
akhir yang diharapkan) |
Indikator |
Kriteria & Bentuk
Penilaian |
Metode Pembelajaran
(Estimasi Waktu) |
Materi Pembelajaran
(Pustaka) |
Bobot Penilaian
(%) |
|||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
|||
1 | Mahasiswa mampu menjelaskan Dasar akuntansi pajak, kewajiban pembukuan dan pencatatan |
|
|
|
|
3 |
|||
2 | Mahasiswa mampu menjelaskan Dasar akuntansi pajak, kewajiban pembukuan dan pencatatan |
|
|
|
|
3 |
|||
3 | Mahasiswa mampu menjelaskan Laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiscal |
|
|
|
|
3 |
|||
4 | Mahasiswa mampu menjelaskan Laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiscal |
|
|
|
|
4 |
|||
5 | Mahasiswa mampu menjelaskan Akuntansi pajak atas asset, utang dan ekuitas |
|
|
|
|
4 |
|||
6 | Mahasiswa mampu menjelaskan Akuntansi pajak atas asset, utang dan ekuitas |
|
|
|
|
4 |
|||
7 | Mahasiswa mampu menjelaskan Akuntansi pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai |
|
|
|
|
5 |
|||
8 |
UTS : Ujian Tengah Semester |
20 |
|||||||
9 | Mahasiswa mampu menjelaskan Akuntansi pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai |
|
|
|
|
5 |
|||
10 | Mahasiswa mampu menjelaskan Akuntansi pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai |
|
|
|
|
5 |
|||
11 | Mahasiswa mampu menjelaskan Akuntansi pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai |
|
|
|
|
5 |
|||
12 | Mahasiswa mampu menjelaskan Klasifikasi biaya, kompensasi kerugian dan rekonsiliasi fiskal |
|
|
|
|
10 |
|||
13 | Mahasiswa mampu menjelaskan Akuntansi pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai |
|
|
|
|
3 |
|||
14 | Mahasiswa mampu menjelaskan Pemeriksaan, penyidikan pajak dan tindak pindana di bidang perpajakan. |
|
|
|
|
3 |
|||
15 | Mahasiswa mampu menjelaskan Pemeriksaan, penyidikan pajak dan tindak pindana di bidang perpajakan. |
|
|
|
|
3 |
|||
16 |
UAS : Ujian Akhir Semester |
20 |
|||||||
.::TOWARD green CAMPUS POLTEKBA::.
Tentang Pengembang
![]() |
Sisca Santika lahir di Jakarta pada tanggal Jabatan fungsional Jurusan AKUNTANSI Program Studi Akuntansi Perpajakan |
|